Kamis, 7 Mei 2026

Maklumat Larangan Mudik Saat Wabah Corona, Maksa Mudik Statusnya Otomatis ODP dan Harus Isolasi Diri

Maklumat larangan mudik saat wabah corona dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan dibagikan di Instagram.

Tayang:
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribunnews/Jeprima
Suasana menjelang malam terlihat kepadatan arus kendaraan saat melintas di Tol Dalam Kota, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019). Kepadatan tersebut diperkirakan karena adanya peningkatan arus mudik kendaraan dari Jakarta menuju Cikampek, Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID - Maklumat larangan mudik saat wabah corona dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan dibagikan di Instagram.

Masyarakat dilarang kembali ke kampung halaman selama wabah corona masih berlangsung.

Bila memaksa pergi maka orang tersebut secara otomatis berstatus orang dalam pengawasan (ODP).

Karena berstatus ODP maka ia harus mengisolasi diri selama 14 hari.

Bila tidak melakukan isolasi diri akan ada sanksi yang diberikan.

Berikut isi maklumat yang dikeluarkan

MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19.

1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.

2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan). .

3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI

4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.

5. RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.

(Tribun Jabar)

Kebijakan Mudik Lebaran

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meniadakan program mudik gratis pada musim Lebaran 2020 ini.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved