Warga yang Pulang Kampung Harus Diisolasi di Rumah Selama 14 Hari

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari mengatakan Kementerian Perhubungan sudah memberikan sinyal kemungkinan ada larangan mudik

Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mensosialisasikan larangan mudik atau larangan pulang kampung meskipun pemerintah pusat secara tegas belum memutuskan kebijakan yang diyakini efektif menekan penyebaran virus corona tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari mengatakan Kementerian Perhubungan sudah memberikan sinyal kemungkinan ada larangan mudik lebih awal namun belum menjadi kebijakan resmi.

“Kemenhub arahnya ke sana, tapi Jawa Barat sudah mengkampanyekan untuk jangan mudik,” katanya di Bandung, Jumat (27/3/2020).

Cegah Penyebaran Virus Corona Covid-19, Masyarakat Diminta Tunda Pulang Kampung

Menurutnya berdasarkan perintah dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kebijakan mudik masih memberi kelonggaran namun dengan kewaspadaan tinggi.

Hery memastikan warga Jawa Barat yang pulang dari Jakarta akan langsung ditetapkan statusnya sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

“Dia harus isolasi 14 hari, jika tidak ada isolasi Polda Jabar akan mengambil tindakan hukum, ini sudah disampaikan Pak Gubernur,” tuturnya.

Pihaknya mengakui buntut dari diliburkannya sekolah, bekerja dari rumah dan pembatasan aktivitas di Jakarta membuat warga dari beberapa daerah di Jawa Barat pulang kampung.

Tidak Ada Larangan Mudik Bagi Warga Indramayu, Tapi Pemkab Akan Ambil Langkah Ini

Pantauan pihaknya di sejumlah terminal di Jabar memang belum ada peningkatan signifikan.

“Malah terjadi penurunan, tapi ada beberapa daerah di Jawa Barat yang mendapat limpahan penumpang lebih banyak dengan tujuan dari Jakarta,” ujarnya.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun meminta masyarakat untuk tetap tinggal di tempat tinggalnya, tanpa melakukan mudik bahkan wisata ke daerah lain.

"Titipan dari saya adalah saya mohon warga tetap tinggal di rumah jaga kesehatan, terutama ini jangan mudik kira-kira begitulah. Ini kalau mudik ke kampung halaman maka yang baru datang ke kampung halaman itu akan diberi status ODP dan dengan status ODP maka kewajibannya adalah diam di rumah 14 hari tidak boleh ke mana-mana," ujarnya.

Emil mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian se-Jawa Barat untuk memantau mereka yang keburu pulang ke kampung halaman, maka polisi akan mengingatkan mereka untuk tidak berkeliaran dan tinggal di rumah masing-masing.

"Untuk mencegah sebaiknya mereka yang datang dari Jakarta menahan diri Sabtu dan Minggu ini jangan merencanakan pulang ke daerah karena akan memperumit sistem kesehatan dan sistem pelacakan kami di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan di Yogyakarta," katanya.

Gubernur mengatakan dari 78 pasien positif corona di Jabar, mayoritas adalah yang tinggal di sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, dan Bekasi. Kemudian Bandung Raya sebagai kota besar di Jabar.

"Daerah-daerah inilah yang akan kita kerahkan pemberian APD dan masker, gratis semua, akan difokuskan dulu di zona-zona merah ini, baru ke kabupaten kota lain. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved