Pemkab Majalengka Berlakukan Sistem Kerja di Rumah Bagi ASN, Eselon II, III dan IV Tetap Ngantor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab Majalengka) memberlakukan sistem kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab Majalengka) memberlakukan sistem kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan pemerintahan.
Hal itu dalam rangka memperkecil resiko menyebarnya virus Corona dan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Demikian disampaikannya Bupati Majalengka, Karna Sobahi saat ditemui di Pendopo, Jumat (27/3/2020).
• Sebelum Digunakan Solat Jumat, Masjid Al-Ikhlas Sukaraja Kulon Majalengka Disemprot Disinfektan
Menurutnya, pemberlakukan sistem kerja di rumah untuk ASN tidak akan berlaku untuk semuanya.
Pasalnya, untuk Eselon II, III dan IV, tetap harus bekerja di kantor.
"Pemberlakuan tersebut akan dimulai pada Senin 30 Maret hingga 14 hari kedepan atau sekitar dua minggu kedepan," ujarnya.
Karna menjelaskan, tidak berlakunya untuk para pejabat Eselon II, III dan IV dikarenakan ruang kerja yang terpisah dari para ASN lainnya menjadi alasannya.
Situasi tersebut dinilai resiko terpaparnya virus relatif kecil.
"Ini untuk membatasi ruang gerak virus itu. Kalau Kepala Dinas dan Kepala Bidang atau Kepala Bagian kan ruangannya terpisah jaraknya pasti jauh dari ASN lainnya, sehingga resiko terpaparnya virus relatif kecil," ucapnya.
Namun, masih dikatakan Karna, sistem kerja di rumah juga menggunakan sistem gilir yang semuanya akan diatur oleh Kepala OPD masing-masing.
Para pegawai yang bekerja di rumah akan selalu dipantau, sehingga tidak ada alasan tidak bekerja meski berada di rumah.
"Mana pegawai yang harus bekerja di rumah dan mana tenaga teknis yang harus bekerja di kantor itu nanti Kepala OPD yang mengatur mekanismenya," jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan tersebut.
Meski demikian, Bupati memastikan seluruh pelayanan publik tidak akan terganggu meski penetapan kerja di rumah untuk ASN diberlakukan.
Pemerintah juga memiliki nomor kontak langsung yang dapat dihubungi oleh masyarakat.
"Siapapun yang akan berhubungan dan memiliki keperluan kepada lembaga teknis tetap akan dilayani. Kalau tidak, kontak saja dahulu kepada kantor atau dinas yang bersangkutan, sehingga masyarakat akan tetap dilayani," kata dia.