Kantor Imigrasi Sukabumi Mulai Batasi Permohonan Paspor Kecuali untuk Kebutuhan Mendesak
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, mulai membatasi permohonan paspor, hanya diperuntukkan kepada pemohon
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, mulai membatasi permohonan paspor, hanya diperuntukkan kepada pemohon dengan kebutuhan mendesak.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi, menjelaskan, pembatasan permohanan paspor itu sesuai surat edaran Dirjen Imigrasi tentang pecegahan Covid-19.
Di dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, tercantum permohonan paspor hanya diperuntukkan bagi pemohon dalam situasi mendesak. Hal itu diberlakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dilingkungan Kantor Imigrasi.
"Jadi mulai Selasa, (24/3/2020) hingga sampai batas yang bekum bisa ditentukan hanya melayanin permohonan paspor yang mendesak," kata dia, Rabu (25/3/2020).
Ia menjelaskan, pemohon yang sedang dalam keadaan mendesak hanya bisa di layani jika masuk kriteria keimigrasian, selain itu juga perlu persetujuan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
• Virus Corona Belum Hilang, di China Sudah Muncul Hantavirus, Satu Orang Meninggal Terjangkit
• Satu Lagi Pasien Covid-19 Meninggal di Malaysia, Total Korban Tewas Jadi 16
"Nanti pejabat struktural yang menentukan, mana kriteria yang mendesak nya, itukan sangat berpareasi jadi akan di tentukan. Pastinya dengan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi, " jelasnya.
Selain itu, Adi mengatakan, semenjak merebaknya wabah Covid-19 (virus corona) pemohon paspor di Kantor Imigrasi Sukabumi mengalami penurunan drastis hingga mencapai 80 persen.
"Sebelum ada wabah Covid-19 jumlah pemohon dalan satu hari bisa mencapai 120 orang, sedangkan saat ini hanya ada 20 orang pemohon," katanya.