Apa Itu ODP dan PDP? Ini Arti dari Istilah Seputar Virus Corona yang Asing Didengar
Virus corona yang pertama kali mewabah di Wuhan masih menjadi perhatian di Indonesia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberi nama Covid-19 yang merupakan nama penyakit yang disebabkan virus corona atau virus SARS-CoV-2.
Nama ini diumumkan Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada 11 Februari 2020 di Jenewa, Swiss.
Menurut Tedros, nama itu dipilih untuk menghindari stigmatisasi, referensi ke lokasi geografis tertentu, spesies hewan, atau sekelompok orang sesuai dengan rekomendasi internasional.
Penjelasan tentang akronim nama tersebut, yaitu bahwa "co" berarti "corona", "vi" untuk "virus", dan "d" untuk "disease (penyakit)", serta angka 19 di belakangnya merujuk pada tahun munculnya yaitu 2019.
Pada 30 Januari 2020 Covid-19 dinyatakan sebagai darurat kesehatan masyarakat internasional.
ODP
ODP adalah singkatan dari Orang Dalam Pemantauan.
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto, orang yang berstatus ODP belum menunjukkan gejala sakit.
Akan tetapi orang ini sempat bepergian ke negara episentrum virus corona atau sempat melakukan kontak dengan orang yang diduga positif corona sehingga harus dilakukan pemantauan.
PDP
PDP atau Pasien dalam Pengawasan adalah orang yang menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam, batuk, pilek dan sesak napas.
PDP setingkat di atas ODP. Sehingga PDP harus betul-betul dilakukan pengawasan dengan baik karena sudah menjadi pasien.
Suspect
Suspect adalah pasien yang sudah menunjukkan gejala terjangkit corona dan juga diduga melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.
Pasien suspect Covid-19 akan diperiksa spesimennya menggunakan dua metode yakni Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.
Lockdown
