Cegah Corona, Tahanan dan Narapidana Baru Wajib Dikarantina Terlebih Dulu
Tahanan maupun narapidana baru wajib melalui screening dan karantina lebih dulu, guna mencegah
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tahanan maupun narapidana baru wajib melalui screening dan karantina lebih dulu, guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar, Abdul Aris saat dihubungi, Jumat (20/3/202).
Menurutnya menerima tahanan merupakan kewajiban, meski sedang ada wabah Covid-19.
"Menerima tahanan itu wajib karena memang fungsi kita begitu. Tapi mereka nanti dikarantina, di screening dulu," ujar Abdul Aris.
• Salat Jumat di Masjid Agung Garut, Mulai Tangan Dibasuh Hand Sanitizer hingga Qunut Nazilah
Selain tahanan baru, tahanan lama yang harus ke luar masuk karena mengikuti persidangan pun akan melalui beberapa tahapan sebegai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kalau memang harus sidang, nanti sebelum sidang di-screening. Setelah sidang di-screening lagi," katanya
Dikatakan Aris, beberapa rutan dan lapas di Jabar sudah ada yang mengirim surat ke pengadilan untuk menangguhkan persidangan. Namun hal itu kembali lagi kepada kebijakan pengadilan.
• VIDEO Longsor Tutup Total Lalu Lintas Jalur Selatan Cianjur, Beberapa Warga Nyaris Tertimbun
"Kemarin untuk tahanan wilayah Bogor, kami bersurat supaya ditangguhkan dulu sidangnya. Artinya, itu untuk seluruh Jawa Barat, tapi itu kan menjadi kewenangan masing-masing pengadilan dan kejaksaan, kami tidak bisa intervensi, kami memberikan masukan karena di pengadilan kan banyak bertemu orang, kan kita tidak tahu," ucapnya.