Pekerja atau Buruh yang Berstatus PDP Penyakit Virus Corona atau Covid-19, Upahnya Tetap Penuh
Lalu bagaimana dengan perusahaan yang membatasi kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing terkait Covid-19?
"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk mengantisipasi penyebarannya kepada pekerja dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” kata Menaker Ida.
Adapun tindakan pencegahan antara lain berperilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
“Kami juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi Covid-19, dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” kata Menaker Ida.
Terakhir, dalam hal terdapat pekerja atau buruh dan pengusaha yang beresiko, diduga mengalami sakit Covid-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Pastikan Pekerja yang Jadi Suspek dan ODP Covid-19 Mendapat Upah"