Oknum PNS di Luwu Utara Kepergok Bawa Sabu ke Rutan untuk Suami
Seorang oknum pegawai negeri sipil atau PNS di Luwu Utara, EK (28), terpergok polisi membawa narkotika jenis sabu di Rutan kelas II B Masamba, Selasa
TRIBUNJABAR.ID, LUWU UTARA - Seorang oknum pegawai negeri sipil atau PNS di Luwu Utara, EK (28), terpergok polisi membawa narkotika jenis sabu di Rutan kelas II B Masamba, Selasa (17/3/2020).
Ia hendak membawa sabu tersebut untuk suaminya yang mendekam di rutan.
Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito mengatakan, pelaku membawa sabu seberat 1,72 gram.
"Suaminya terjerat kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di Rutan Masamba," kata Agung saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).
• Video Viral Adegan Panas Siswi MTs di Tasikmalaya Disebar Pacar Virtual, Ini Fakta-faktanya
Di hadapan polisi, EK mengantarkan sabu tersebut atas permintaan sang suami.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu F. Rande mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya seorang perempuan hendak mengantarkan narkoba ke rutan.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yakni 1 buah plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, mengamankan 1 buah tas dan 1 unit telepon genggam,” ucap Rande.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan terduga pelaku EK berserta bukti kini ke Mapolres Luwu Utara.
“Pelaku terancam Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Rande. (Kompas.com/Amran Amir)
• Janda di Padalarang Kesal, Rumah Miring-nya Hanya Difoto-foto tapi Tak Kunjung Diperbaiki