Mulai Hari Ini, ASN Pemkab Garut Bisa Bekerja di Rumah
Para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Garut mulai hari ini bisa bekerja di rumah kecuali bagi ASN
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Garut mulai hari ini bisa bekerja di rumah kecuali bagi ASN yang melaksanakan piket dan pelayanan.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menuturkan keputusan itu diambil untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ perihal pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan pemerintah daerah.
"Sejak hari ini, Rabu seluruh ASN bekerja di rumah kecuali yang piket dan melaksanakan pelayanan publik yang sudah diatur oleh kepala SKPD," ujar Helmi Budiman, Rabu (18/3/2020).
Penyesuaian sistem kerja itu, lanjutnya, dengan berpedoman pada surat edaran Menteri PAN-RB nomor 19 tahun 2020 pada 16 Maret 2020. tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran corona.
Meski bisa bekerja di rumah, Helmi Budiman tetap memberi beberapa catatan. Ia meminta para ASN tetap mengaktifkan teleponn. Para ASN juga tidak boleh melaksanakam tugas ke luar daerah.
"Whatsapp harus tetap aktif untuk mendapatkan perintah atau laporan terkait tugas masing-masing. Jika terpaksa pergi ke luar kota, harus mendapat izin dari atasan," katanya.
• 149 WNA Asal Cina Tertahan di Kota Bandung, Gara-gara Cina Masih Lockdown
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Kantor Imigrasi Bandung Tolak Kedatangan Warga dari 4 Negara Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/wakil-bupati-garut-helmi-budiman-rabu-1832020.jpg)