Hakim dan ASN PN Bandung Tidak Boleh Absen Fingerprint, Pakai Absen Manual Saja
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyidangkan lebih dari 100 perkara pada Selasa (17/3/2020).
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyidangkan lebih dari 100 perkara pada Selasa (17/3/2020). Seperti biasa, Selasa dan Kamis, seisi pengadilan dipadati pengunjung karena menyidangkan kasus pidana umum dan perdata.
Beda halnya dengan hari Senin dan Rabu, menyidangkan perkara korupsi sehingga tidak banyak pengunjung yang datang tidak se-membludak pada Selasa dan Kamis.
Di tengah membludaknya pengunjung, petugas PN Bandung mengecek suhu tubuh dengan thermal scanner di lobi masuk menuju pengadilan.
Kondisi itu di tengah mewabahnya virus corona atau covid - 19. Satu orang asal Bandung, positif tertular. Hanya saja, sidang tetap berlangsung, tidak ada penundaan.
• Gedung Sate, Lapangan Gasibu, Lapangan Saparua, Gedung Merdeka Ditutup untuk Umum
"Sidang seperti biasa tidak ada penundaan. Kecuali untuk perkara perdata, kalau prosesnya baru jawab menjawab, bisa lewat electronic court. Perkara pidana tidak bisa ditunda karena itu berkaitan dengan batas waktu penahanan," kata Wasdi Permana, Humas PN Bandung, Selasa (17/3/2020).
Ia tidak memungkiri pengunjung pengadilan saban Selasa dan Kamis selalu membludak. Banyak orang berkerumun di setiap sudut ruangan pengadilan. Di sisi lain, pemerintah menganjurkan untuk membatasi aktifitas di tengah keramaian.
"Makanya kami minta, bagi pengunjung yang datang ke pengadilan untuk lihat-lihat saja atau tidak penting-penting banget, tunggu di luar saja supaya terhindar dari perkumpulan orang-orang," ujar dia.
Terkait wabah corona, pihaknya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan ASN peradilan dalam rangka pencegahan covid 19.
• Persib Bandung Hat-trick Menang di Liga 1 2020, Ini Pemain-pemain yang Dinilai sebagai Kunci
Salah satu isi yang dibahas di surat edaran yakni soal mekanisme absen hakim dan ASN di pengadilan. Menurut surat edaran itu, hakim dan ASN menggunakan absesnsi manual, tidak menggunakan fingerprint. Kemudian menyediakan hand sanitizer hingga pendeteksi suhu tubuh.
"Ya intinya kami mengacu pada surat edaran tersebut," katanya