Terpopuler
Ini Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi Jika Warga Bandung Merasakan Gejala Terinfeksi Virus Corona
Bagi warga Kota Bandung yang merasakan gejala virus corona, dapat menghubungi call center 119.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi warga Kota Bandung yang merasakan gejala virus corona, dapat menghubungi call center 119.
Dengan menghubungi call center 119, warga bisa memperoleh informasi apakah gejala yang mereka rasakan adalah fejala Covid-19 atau flu biasa.
Selain itu Wali Kota Bandung, Oded M Danial, setelah rapat bersama Forkopimda, Sabtu (14/3/2020), memutuskan meliburkan sekolah selama dua minggu.
Selain memutuskan memberlakukan pembelajaran jarak jauh, rapat tersebut juga menelurkan keputusan untuk mengimbau, dan menginstrusikan unsur pemerintahan, dan instansi lain seperti perusahaan agar lebih hati-hati, dan waspada menghadapi virus corona.
• Obat Nyeri Sendi, Bisa Konsumsi Jahe dan 5 Bahan Ini Dipercaya Atasi Nyeri Sendi Tanpa Perlu Mahal
Berikut hasil rapat forkompida Bandung.
1) Semua warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku PHBS di berbagai tempat, seta menghadiri keramaian, dan perjalanan tak penting.
2) Warga yang melihat, dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call center 119
3) Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan Pemkot Bandung, dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
4) Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkot (PAUD, TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM), dan mengimbau lembaga pendidkan lainnya memberlakukan hal sama.
5) Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Bandung, dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinkes Kota Bandung
6) Semua pelayanan publik Pemkot Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19
7) Menghentikan sementara kegiatan Posyandu, Posbindu
8) Menutup sementara area publik milik Pemkot Bandung, di antaranya Alun-Alun Bandung, taman kota, Bandung Planning Gallery, museum kota bandung, BCH, Bandung Command Center, sarana olahraga, dll
9) Mengimbau agar semua instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara, dan tempat ibadah untuk menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya penyegahan penyebaran covid-19 sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing
10) Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layananannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya penyegahan penyebaran covid-19.