Senin, 13 April 2026

Cegah Penularan Virus Corona

Heboh Wabah Corona, Bupati Bandung Pun Keluarkan Surat Edaran, Begini Lengkapnya

Bupati Bandung, Dadang M Naser, mengimbau pengelola Paud/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, LKP, LPK

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ichsan
Pixabay
corona 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung, Dadang M Naser, mengimbau pengelola Paud/TK, SD/MI, SMP/MTs,  SMA/MA, LKP, LPK, dan Ketua PKBM, supaya melakukan pembelajaran di rumah masing-masing hingga 31 Maret 2020, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 443/730/Umum, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona (Covid -19).

Di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Sekolah Diliburkan dan UNBK Ditunda

Dalam rangka peningkatan dan kesiapsiagaan Kabupaten Bandung dalam mengantisipasi Virus Corona COVID- 19, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut ;

1. Meningkatkan koordinasi dan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan

penyebaran Virus Corona Covid - 19 sesuai peran dan fungsinya masing - masing.

2. Melaksanakan dan mendukung Sosialisasi diseluruh jajarannya baik secara langsung

maupun tidak langsung, meningkatkan kewaspadaaan kesiapsiagaan dengan mengajak

masyarakat untuk selalu menjaga Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Gerakan

Masyarakat Sehat (GERMAS).

3. Dinas Kesehatan beserta jajarannya agar meningkatkan pemantauan di wilayah kerjanya

untuk melakukan deteksi dini virus corona dan terus berkoordinasi baik dengan tingkat

Daerah, provinsi dan pusat.

4. Semua Rumah Sakit siaga 24 jam dalam menghadapi kemungkinan peningkatan kasus

COVID - 19 dengan memperhatikan Alat pelindung Diri (APD) dan tatalaksana medis

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved