Cegah Penularan Virus Corona
Heboh Wabah Corona, Bupati Bandung Pun Keluarkan Surat Edaran, Begini Lengkapnya
Bupati Bandung, Dadang M Naser, mengimbau pengelola Paud/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, LKP, LPK
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung, Dadang M Naser, mengimbau pengelola Paud/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, LKP, LPK, dan Ketua PKBM, supaya melakukan pembelajaran di rumah masing-masing hingga 31 Maret 2020, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 443/730/Umum, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona (Covid -19).
• Di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Sekolah Diliburkan dan UNBK Ditunda
Dalam rangka peningkatan dan kesiapsiagaan Kabupaten Bandung dalam mengantisipasi Virus Corona COVID- 19, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut ;
1. Meningkatkan koordinasi dan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan
penyebaran Virus Corona Covid - 19 sesuai peran dan fungsinya masing - masing.
2. Melaksanakan dan mendukung Sosialisasi diseluruh jajarannya baik secara langsung
maupun tidak langsung, meningkatkan kewaspadaaan kesiapsiagaan dengan mengajak
masyarakat untuk selalu menjaga Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Gerakan
Masyarakat Sehat (GERMAS).
3. Dinas Kesehatan beserta jajarannya agar meningkatkan pemantauan di wilayah kerjanya
untuk melakukan deteksi dini virus corona dan terus berkoordinasi baik dengan tingkat
Daerah, provinsi dan pusat.
4. Semua Rumah Sakit siaga 24 jam dalam menghadapi kemungkinan peningkatan kasus
COVID - 19 dengan memperhatikan Alat pelindung Diri (APD) dan tatalaksana medis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/virus-corona-dan-medsos.jpg)