ABG Tewas di Gorong Gorong

Takdir Delis yang Harus Mati di Tangan Ayah Kandungnya, Andai Saja Saat itu Delis Lari ke Arah Depan

Takdir Delis yang harus mati di tangan ayah kandungnya. Andai saja saat itu Delis lari ke arah depan.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Andai saja Delis lari ke arah depan dan keluar lewat pintu berkaca bolong ini, mungkin akan terhindar dari angkaran murka BR, sang ayah kandung. Tapi takdir menentukan Delis tewas di tangan BR sendiri. 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Takdir telah menentapkan Delis Sulistina (13), siswi SMP Negeri 6, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas di tangan BR (45), ayah kandungnya sendiri.

Dalam rekonstruksi adegan detik-detik BR mencekik Delis di sebuah rumah kosong di Jalan Laswi, tak jauh dari tempat kerja BR, sebenarnya ada peluang Delis menyelamatkan diri.

Yaitu saat BR berupaya mencekik, Delis sempat berhasil melepaskan diri dan kemudian berlari menyelamatkan diri.

Namun Delis berlari ke arah yang salah, yakni malah ke arah belakang rumah dan masuk sebuah kamar.

Tentu saja dengan mudah BR menyergapnya kembali.

Adegan BR mengejar Delis Sulistina yang lari setelah berhasil lepas dari cekikan pertama di rumah kosong Jalan Laswi, dalam rekonstruksi, Kamis (12/3).
Adegan BR mengejar Delis Sulistina yang lari setelah berhasil lepas dari cekikan pertama di rumah kosong Jalan Laswi, dalam rekonstruksi, Kamis (12/3). (tribunjabar/firman suryaman)

Andai saja saat itu Delis lari ke arah depan rumah, ia dipastikan akan langsung ke luar rumah melalui pintu depan dan berteriak meminta tolong.

Namun takdir menentukan lain.

BR kembali menyergap Delis di kamar belakang.

Selanjutnya BR menyeret Delis dan kembali mencekik Delis di tempat awal dia mencekik pertama.

Delis yang rajin salat dan mengaji di masjid tak jauh dari rumahnya, mengembuskan napas terakhirnya di tangan BR.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengatakan, tindakan BR mengejar Delis yang berhasil lolos dari cekikan pertama dan mencekiknya kembali itu, menandakan ada niatan BR menghabisi Delis.

"Melihat fakta dalam rekonstruksi ini, kami menambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap BR, dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati," kata Anom seusai rekonstruksi.

Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Kota Tasikmalaya ini, berawal dari ditemukannya jasad Delis di dalam gorong-gorong depan sekolahnya, Senin (27/1/2020) sore.

Adegan BR memasukkan jasad Delis (menggunakan model boneka) ke dalam gorong-gorong, saat rekonstruksi tahap kedua di depan SMP Negeri 6, Jalan Cilembang, Kota Tasikmalaya, Kamis (12/3/2020).
Adegan BR memasukkan jasad Delis (menggunakan model boneka) ke dalam gorong-gorong, saat rekonstruksi tahap kedua di depan SMP Negeri 6, Jalan Cilembang, Kota Tasikmalaya, Kamis (12/3/2020). (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Sejak Kamis (23/1/2020) Delis dinyatakan hilang.

Paginya ia masih berangkat sekolah, namun hingga sore belum pulang, hingga akhirnya jasadnya ditemukan di dalam gorong-gorong, Senin sore.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved