Rebutan Lahan Parkir di Terowongan Nanjung Berujung Tewasnya Candra, Dia Jadi Korban Salah Sasaran

Hendra mengatakan, korban dianiaya dengan sadis di depan istrinya, anaknya, dan mantunya.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Polisi tangkap tiga pembunuh Candra. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berawal dari berebut lahan parkir di Terowongan Nanjung, Curug Jompong, Kabupaten Bandung, satu orang tewas karena jadi korban salah sasaran.

Korban tewas itu adalah Candra (36).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, target pelaku sebenarnya A, yang sering menginap di rumah korban yang berada di Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

"Kronologinya, ada orang atas nama A mengelola suatu lahan parkir (Curug Jompong) kemudian didatangi oleh orang lain. Meminta lahan parkir tersebut, untuk ikut bergabung mengelola parkir di curug jompong, Sebab memang Curug Jompong lagi naik (banyak pengunjung)," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/2/2020).

Hendra menjelaskan, pada saat A didatangi itu, dia diancam oleh orang tersebut bawa senjata.

"Lalu A ini pergi, lapor ke anaknya F, karena saudara F merasa ayahnya terganggu, maka F mencari orang yang mengancam A ini," kata Hendra.

Hendra mengatakan, maka dicari orang yang mengancam A ini, rupanya saudara A ini sering menginap di rumah  korban (Candra) maka F pergi ke sana (rumah korban).

"F bersama 6 orang dalam kondisi mabuk, memasuki rumah, mendobrak mencari (orang tersebut). Berteriak-teriak, yang ditemukan adalah saudara Candra, tapi tetap dihabisi juga," ujar dia.

Hendra mengatakan, korban dianiaya dengan sadis di depan istrinya,  anaknya, dan mantunya. 

"Anak dan mantunya lari loncat ke sebelah, hingga jatuh," tuturnya.

Senjata yang digunakan pelaku, merupakan sejata tajam, jenis nya macam-macam ada kampak dan samurai.

"Kini tiga tersangka sudah diamankan dan tiga lagi masih buron," ucap dia.

Hendra mengimbau, kepada pelaku agar menyerahkan diri sebelum ditangkap.

"Sebab menyerahkan diri dengan ditangkap tentu beda perlakuannya," ucapnya.

Adapun pelaku yang sudah tertangkap, yakni EK (35), IS (34), dan YD (40).

Menurut Hendra pelaku terkena pasal 170, Jo, 353, Jo 338, Jo 340 KUHP.

"Kekerasan secara bersama-sama, terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, diancam dengan hukuman 12 tahunpenjara atau seumur hidup," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved