Belum Daftarkan Semua Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Sejumlah Perusahaan di KBB Ditegur Disnaker
Sejumlah perusahaan yang ada di KBB diminta untuk segera mendaftarkan semua karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta untuk segera mendaftarkan semua karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu, karena berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Disnakertrans KBB, Intan Cahya Rachmat mengatakan, hingga saat ini masih ada perusahaan di KBB yang belum mendaftarkan karyawannya ke kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
• Masih Banyak Perusahaan Bandel di KBB yang Belum Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan
"Ada yang sudah, tapi belum semua pekerjanya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, ini menjadi tugas kami untuk terus sosialisasi bahwa manfaat dari ikut kepesertaan jaminan sosial itu sangat positif bagi perusahaan," ujarnya di Kantor Pemkab Bandung Barat, Kamis (12/3/2020).
Ia mengatakan, informasi terkait hal itu banyak diterima dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) atau serikat pekerja/serikat buruh yang ada di perusaaan, sehingga pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan selalu melakukan monitoring serta sosialisasi ke setiap perusahaan.
Menurutnya kebanyakan perusahaan yang belum menjalankan amanat UU itu adalah perusahaan kecil dan menengah seperti perusahaan pertambangan di daerah Cipatat.
"Kalau perusahaan besar dan berskala nasional di KBB kebanyakan sudah menjalankan sesuai aturan," katanya.
Namun, jika mengacu pada atauran, baik perusahaan besar, menengah, dan kecil di KBB yang berjumlah sekitar 800 perusahaan, harus mendaftarkan karyawannga ke BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan.
Sejauh ini, kata dia, ada beberapa perusahaan yang mendapatkan teguran, setelah ada monitoring dari Disnaker lalu diikuti Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3, dan dilaporkan ke UPTD Wilayah IV Pengawas Ketenagakerjaan, di provinsi yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.
"Sementara Disnaker KBB hanya melakukan monitoring dan pembinaan karena tidak memiliki pengawas setelah diambil alih provinsi sejak awal 2017," ucap Intan.
Menurutnya, setelah pihak perusahaan diberikan teguran oleh pengawas, biasanya perusahaan langsung responsif untuk memperbaiki kesalahannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/intan-cahya-rahmat.jpg)