Jumat, 24 April 2026

Masih Banyak Perusahaan Bandel di KBB yang Belum Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan

Masih banyak perusahaan bandel di KBB yang belum daftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, PADALARANG - Perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga saat ini masih banyak yang belum mendaftarkan para pekerjanya dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Padahal jika mengacu kepada UU Nomor 4 Tahun 2004 soal Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan jaminan sosial dan wajib didaftarkan oleh perusahaannya.

Kepala Cabang Perintis (KCP) Bandung Barat, BPJS Ketenagakerjaan, Waluyo Suparto mengatakan, dari sekitar 1.026 perusahaan besar dan kecil yang masuk wilayah KBB, yang sudah masuk menjadi peserta baru 800 perusahaan.

"Makanya kami terus melakukan sosialisasi dan mengajak perusahaan untuk memasukkan pekerjanya di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya saat ditemui di Padalarang, Rabu (4/3/2020).

Dari jumlah tersebut, kata dia, pekerja penerima upah yang aktif membayar iuran ada sebanyak 26.747 tenaga kerja, sementara untuk laporan pembayaran manfaat khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) dari Januari-Desember 2019 sebesar Rp 27.677.117.420.

Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 72 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 738.000, dan untuk program Jaminan Pensiun (JP) Rp 13.889.510 dan target penerimaan iuran per tahun ditargetkan naik menjadi Rp 46 miliar dari asalnya Rp 31 miliar.

"Kalau perusahaan sadar begitu besarnya manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, pasti mereka mau mendaftarkan pekerjanya untuk ikut," katanya.

Ia mengatakan, jika mengacu ke UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 55, pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS bisa dikenakan sanksi paling lama 8 tahun kurungan penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami terus menggarap peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa kontruksi, dan pekerja migran Indonesia, karena potensinya di Jawa Barat termasuk KBB sangat besar," katanya.

Ketua Umum DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) KBB, Dadang Suhendar mengatakan, terkait hukum ketenagakerjaan di KBB, hingga saat ini masih belum berjalan efektif.

"Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2004 perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Tapi di KBB banyak perusahaan yang belum secara utuh melaksanakan amanat UU itu," ucapnya.

Ia mengatakan, terkait hal ini harus menjadi perhatian Disnakertrans KBB, karena di daerah Padalarang saja ada sekitar lima perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Virus Corona Masuk Indonesia, Bupati KBB Minta Objek Wisata Batasi Kunjungan Wisatawan Asing

Polisi Awasi Oknum Penimbun Masker dan Hand Sanitizer di KBB dan Cimahi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved