Suami di Cicendo Bandung Tega Bunuh Istrinya Hanya Gara-gara Ditolak Berhubungan Intim

Dari berita tersebut diketahui bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi di kawasan Pajajaran, Cicendo, Kota Bandung.

Editor: Ravianto
Istimewa via TribunWow.com
Ilustrasi pembunuhan. 

Aksi sadis itu dilakukan pelaku pada Selasa (10/3/2020) pukul 04.30 WIB, di rumahnya.

Agus melakukan kekerasan saat korban sedang tidur.

"Dia melakukannya saat korban sedang tidur," kata Kombes Ulung.

Akibatnya, nyawa sang istri pun melayang di tangan sang suami.

"KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh suami," ujar Kapolrestabes Bandung.

Kini, suami yang membunuh istri itu sudah ditangkap polisi. Kondisinya yang stroke ringan masih memilukan.

Ia bahkan disebut harus dibantu saat berjalan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

 Kesal Selalu Ditolak Berhubungan Badan, Seorang Suami di Bandung Tega Membunuh Istrinya

Kejadian Lain Ayah Bunuh Anak

Penyesalan selalu datang terakhir. Inilah yang dirasakan Budi Rahmat alias BR, pria berusia 45 tahun, ayah dari Delis atau Desi Sulistina.

Delis adalah siswi SMP yang ditemukan tewas di gorong-gorong depan sekolahnya, di Kota Tasikmalaya.

Ternyata, gadis itu meninggal di tangan ayahnya sendiri. Sang ayah tega mencekik putrinya.

Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id dari Kota Tasikmalaya, awalnya BR diperiksa sebagai saksi atas kematian Delis yang ditemukan di gorong-gorong.

Kini, polisi sudah mengantongi bukti yang mengarah kepada BR.

"Setelah turun hasil autopsi dan disinkronkan dengan perkembangan penyelidikan selama ini, disimpulkan bahwa tersangkanya mengarah kepada BR," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, Kamis (27/2/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved