Mengaku Sakit Jantung, Pendeta di Surabaya yang Diduga Cabuli Jemaat Ajukan Penangguhan Penahanan
Pendeta di Surabaya yang diduga mencabuli jemaatnya selama 17 tahun, HL, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Ia diduga mencabuli seorang jemaat saat korban berusia 9 tahun hingga 26 tahun.
Korban berinisial IW melaporkan yang dialaminya ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020.
Ia melapor didampingi JL selaku juru bicara keluarga, dengan surat laporan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.
"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/3/2020).
Hingga saat ini, kata JL, korban masih dalam pengawasan dan pendampingan tim pendamping untuk memulihkan kondisi psikisnya.
"Korban sampai saat ini masih terus didampingi tim dari aktivis perlindungan perempuan dan anak," ucap dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengaku belum mendapatkan laporan tentang progres penanganan kasus tersebut.
"Belum ada data dan laporan ke saya," kata dia, singkat.
• Pria di Sumedang Nekat Cabuli Gadis di Bawah Umur di Kebun, Kini Ditangkap Polisi
Kuasa hukum sebut tak masuk akal
Kuasa hukum HL, Jefri Simatupang, membantah semua tuduhan yang ditujukan kepada kliennya itu.
"Kalau ada berita aksi pencabulan sampai 17 tahun, saya jelas membantah. Itu tidak masuk akal," kata Jefri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).
Jefri mempersilakan penyidik dari Polda Jatim membuktikan di pengadilan terkait dugaan itu.
"Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silakan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," jelasnya.
Jefri mengingatkan bahwa tindak pidana seperti pencabulan, dua alat bukti harus terang dan jelas.
"Alat bukti bukan kesaksian, 100 saksi itu dihitung satu alat bukti. Dalam hukum pidana, alat bukti harus lebih terang dari cahaya," jelasnya. (Kompas.com/Achmad Faizal)
• Polisi Buru Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di KBB, Sudah Periksa Tiga Saksi