Siswi SMP Bunuh Balita
Bocah SMP Datangi Kantor Polisi Mengaku Baru Bunuh Anak, Ternyata Sering Bunuh Binatang Tanpa Alasan
Kasus pembunuhan ini terungkap dari pengakuan NF sendiri yang mendatangi Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (5/3/2020).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang remaja SMP, NF (15) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah 6 tahun berinisial APA.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan kebiasaan tak wajar NF yang tega menghabisi nyawa bocah berumur 6 tahun.
Yusri Yunus memaparkan kegemaran NF yang juga suka memelihara kucing.
Ia menambahkan NF jika sedang kesal bisa melempar hewan peliharaannya itu dari lantai dua rumahnya.
"Dia mempunyai hewan kesayangan, hewan peliharaan kucing."
"Tapi kalau lagi kesal, (kucing) itu bisa juga dilempar dari lantai 2 (rumah tersangka)," ungkap Yusri, dikutip Kompas.com.
Tak hanya itu, Yusri menyebutkan kebiasaan NF yakni dengan membunuh hewan-hewan tanpa alasan.
Yusri berujar kebiasaan NF dimulai dari sejak kecil dan sudah terbiasa untuk membunuh hewan.
"Sejak kecil pelaku senang bermain dengan binatang dan membunuh binatang dengan gampang," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2020).
Kasus pembunuhan ini terungkap dari pengakuan NF sendiri yang mendatangi Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (5/3/2020).
NF telah melakukan pembunuhan terhadap seorang anak dan mayatnya disimpan di dalam lemari kamarnya.
Secara sadis NF membunuh tetangganya itu dengan cara dimasukkan ke dalam air.
Tidak Menyesal
Siswi SMP ini mengaku tidak menyesal atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa bocah 6 tahun tersebut.
NF mengakui perbuatannya dengan mendatangi kantor polisi saat hendak berangkat sekolah.
Kemudian, ia melakukan aktivitas seperti biasanya setelah membunuh korbannya.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap NF.
Sebab, secara sadar pelaku melakukannya dan tak menyesali perbuatan itu.

"Selain melakukan olah TKP terhadap tempat hilangnya nyawa korban."