Sabtu, 25 April 2026

Gudang Tempat Menimbun Masker Dibongkar Polisi, Ditemukan Setengah Juta Lembar Masker

Selain itu, ia juga menemukan 107 karton atau 214 ribu masker merek Volca milik seseorang berinisial D.

Editor: Ravianto
Nur Fajriani/Tribun Timur
Masker di Indomaret Jl Tanggul Patompo No 2 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direksrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya membongkar dugaan tindak pidana penimbunan dan penjualan alat kesehatan berupa masker tanpa izin di gudang PT MHP Cargo Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang.

Pengungkapan itu dilakukan oleh subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (3/3/2020) sore.

Dalam kesempatan itu, ia mengamankan ratusan ribu masker siap edar.

"Di sana ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar," kata Iwan kepada awak media, Rabu (4/3/2020).

Dalam tempat itu, pihak kepolisian menemukan sebanyak 180 karton atau 360 ribu masker merek Remedi yang diketahui milik seseorang berinisial H.

Selain itu, ia juga menemukan 107 karton atau 214 ribu masker merek Volca milik seseorang berinisial D.

"Banyaknya kurang lebih 600 ribu. Barang bukti itu kita amankan dan masih didalami bersama ahli kesehatan," ungkap dia.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya memeriksa tiga orang saksi yang merupakan staf dan pemilik gudang tersebut.

Mereka adalah SF selaku staf ekspor, T selaku HRD dan J selaku pemilik gudang.

"Masih kita periksa lebih lanjut," pungkasnya.

Penimbun Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

 Oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona.

Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved