Pegiat Lingkungan Gelar Teatrikal Dukung Pemkab Karawang Lawan PT Atlasindo Utama

Sejumlah pegiat lingkungan meminta Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melawan PT Atlasindo Utama

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
tribunjabar/nandri prilatama
Pegiat Lingkungan Gelar Teatrikal Dukung Pemkab Karawang Lawan PT Atlasindo Utama 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Sejumlah pegiat lingkungan meminta Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melawan PT Atlasindo Utama dengan melakukan gugatan balik ke perusahaan tambang batuan andesit tersebut.

Para pegiat lingkungan melakukan aksi teatrikal dukungan melawan PT Atlasindo pascaadanya laporan dari PT Atlasindo Utama ke Polda Jabar atas tudingan melakukan perusakan dan masuk tanpa izin setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan juga Satpol PP lakukan penyegelan.

Salah seorang perwakilan dalam aksi teatrikal, Yuda Febrian meminta Pemkab Karawang untuk tak takut dengan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan tersebut, karena pertambangan ini sangat merugikan masyarakat, seperti permasalahan ekologis krisis air.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Karawang, Taufik Ismail mengatakan Pemkab Karawang mesti tegas ke PT Atlasindo Utama untuk melakukan perlawanan.

Ngambek Saat Diganti Evan Dimas, Sandi Sute Dihukum Dua Laga oleh Persija Jakarta

"Saya juga tak setuju ada aktivitas tambang di Gunung Sinalanggeng. Lebih baik jadi daerah wisata. Nanti kami bahas di Komisi III dan DLHK," katanya di Karawang, Senin (2/3/2020).

Divisi Simpul Perlawanan Jaringan Advokasi Tambang Nasional, Seny Sebastian mengatakan Pemkab sudah saatnya tak membahas kembali soal izin PT Atlasindo Utama, melainkan lebih baik memaksa perbaikan lingkungan untuk dilakukan PT Atlasindo Utama.

"Saya akan dukung pemerintah tak keluarkan pembahasan lingkungan pembukaan izin. Gugatan balik juga sudah bisa dilakukan pemkab," ujarnya.

Sebagai informasi, PT Atlasindo diduga telah lakukan pertambangan di luar konsesi dengan luas sekitar 20 hektare. Masalah izin pinjam pakai kawasan hutan perusahaan pun bakal segera habis di 2020.

Debut Wander Luiz-Geoffrey Lebih Baik Ezechiel - Bauman, Persib Bandung Kini Punya Duet Maut Lagi

Sekretaris DLHK Karawang, Rosmalia Dewi mengungkapkan pihaknya akan lakukan pembahasan terlebih dahulu sebelum lakukan gugatan balik ke PT Atlasindo Utama. Kini, Rosmalia menyebut akan mengikuti alur gugatan dahulu.

"Kami akan tetap lakukan penegakan aturan. Ini komitmen kami untuk menjaga alam di Karawang dari kerusakan lingkungan," katanya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved