Kapolres Cirebon Kota Sebut Maling Motor yang Ditangkap di Indramayu Beraksi 27 Kali
Jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota membekuk maling motor berinisial IS (24).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota membekuk maling motor berinisial IS (24).
Petugas mengamankan IS di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (25/2/2020) dinihari kira-kira pukul 00.00 WIB.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, didampingi Kasubbag Humas, Iptu Ngatidja, mengatakan, hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
• Kronologis Penangkapan Maling Motor oleh Polres Cirebon Kota di Indramayu

Hal itu dilakukan untuk mengusut tuntas kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya.
"Dari pemeriksaan sementara IS ini mengakui sudah beraksi 27 kali," ujar Samsul Huda melalui pesan singkatnya, Sabtu (29/2/2020).
Ia mengatakan, seluruh aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Selain itu, aksi tersebut juga dilakukan pelaku selama kurun waktu 2018 hingga sekarang.
Beberapa TKP pencurian sepeda motor itu di antaranya, kawasan Perumnas Harjamukti, kawasan pemukiman di Kecamatan Kesambi, dan lainnya.
Menurut Syamsul, pelaku biasanya mencuri motor yang tengah terparkir di garasi rumah warga.
"Aksinya dilakukan secara acak, saat ada kesempatan dan situasinya sepi langsung disikat," kata Syamsul Huda.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T, STNK motor korban, dan lainnya.
Menurut Syamsul, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.