Kakek di Kulon Progo Cabuli Anak Tetangga yang di Bawah Umur, Tiap Anak Diimingi Uang Jajan
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panjatan menangkap KK lantaran mencabuli empat anak tetangganya sendiri pada Desember 2019 lalu.
Kejahatan KK tertutupi lebih dua bulan. Guru salah satu korban lah yang mencurigai ada kelainan pada muridnya.
Pelaksana Tugas Wakil Kepala Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengungkapkan, guru melihat perubahan pada salah satu siswanya.
Ia tampak tidak konsentrasi belajar. Si guru mengorek keterangan si siswa. Baru diketahui bahwa ada perbuatan KK di balik gangguan belajar siswanya.
Ia dan guru lain kemudian terus menelusuri sejumlah siswa lain dan mereka mendapatkan 3 korban lain.
Hari itu juga sekolah memanggil orangtua siswa. Keluarga melaporkan ini ke Polsek Panjatan pada 21 Februari 2020.
Polisi mengumpulkan bukti hari itu juga dan menangkap KK pada 26 Februari 2020.
"Mereka adalah tetangga. Orangtua mengenal pelaku ini," kata Sudarmawan.
Sudarmawan mengharapkan, kasus KK menjadi pelajaran. Semua orangtua mesti memperhatikan semua aktivitas anak di mana pun mereka ada.
"Kami ingin orang tua dan guru mengawasi dengan siapa anak itu berteman, pergi dan kapan pulang," kata Sudarmawan.
Kini, polisi menjerat KK dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak.
Ancamannya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 60 juta dan terbanyak Rp 300 juta. (Kompas.com/Dani Julius Zebua)
• Istri Tidur, Pria di Musi Banyuasin Nekat Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 78 Tahun dengan 7 Cucu Cabuli 4 Bocah SD, Alasannya Tak Ada Istri ", https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/14504971/kakek-78-tahun-dengan-7-cucu-cabuli-4-bocah-sd-alasannya-tak-ada-istri?amp=1&page=2.