Kasus Korupsi Dana Pokir dari Nol Lagi, Mulai Maret Kejari Garut Periksa Saksi-saksi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akan segera menindaklanjuti kasus dana pokok pikiran atau pokir. Di awal Maret
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akan segera menindaklanjuti kasus dana pokok pikiran atau pokir. Di awal Maret, kejaksaan akan segera memeriksa saksi.
Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, menuturkan, penanganan kasus tersebut akan dimulai dari nol lagi. Ia berjanji, membuka tabir dalam kasus tersebut.
"Kalau memang ada yang salah, kami sebut salah. Kalau tidak ada, ya akan dihentikan. Makanya butuh waktu untuk kembali memeriksa," ujar Deny di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2020).
Dalam waktu dekat, lanjutnya, hasil telaahan itu akan dilanjut dengan dikeluarkannya surat perintah penyelidikan. Penanganan kasus pokir akan sesuai dengan laporan pengaduan dari masyarakat.
"Laporan pengaduan itu bukan hanya soal pokir. Tapi ada BOP (biaya operasional) dan reses. Ketiganya akan kami selidiki," katanya.
• Jelang Laga Perdana Persib, Robert Tak Peduli Hasil Buruk Persela di Turnamen Piala Gubernur Jatim
Dalam penyelidikan sebelumnya, kasus pokir hanya fokus di tahun anggaran 2017 dan 2018. Namun, Deny mengaku akan memeriksa dari tahun 2014 hingga 2019 atau satu periode DPRD Garut.
Tak hanya anggota dewan periode 2014-2019 yang akan diperiksa menjadi saksi. Namun beberapa pihak lain juga akan ikut diperiksa.
"Nanti lihat perkembangannya. Siapa saja yang akan dipanggil. Yang jelas kami serius menangani perkara ini," ucapnya.
• Bawa 1 Kilogram Sabu dan Berencana Mengedarkan, Oknum Polisi Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan