Jumat, 15 Mei 2026

Satu Jam Razia ODOL,17 Truk Ditilang di Tol Palikanci

Satu jam menggelar razia ODOL di Tol Palikanci, petugas menilang 17 truk.

Tayang:
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Manajemen Lalulintas Area 2 Seksi Semarang - Cirebon Jasa Marga Transjawa Toll, Agus Hartoyo, saat mengecek kondisi ban kendaraan besar dalam razia ODOL di Rest Area KM 208 Tol Palimanan - Kanci (Palikanci), Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Rabu (26/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas gabungan Jasa Marga, Dishub, dan kepolisian menggelar razia truk over dimension and over load (ODOL) di Rest Area KM 208 Tol Palimanan - Kanci (Palikanci), Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Rabu (26/2/2020).

Selama satu jam razia gabungan tersebut digelar, sebanyak 17 truk ditilang oleh petugas.

Pasalnya, muatan truk-truk tersebut terbukti melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.

Kepala Manajemen Lalulintas Area 2 Seksi Semarang - Cirebon Jasa Marga Transjawa Toll, Agus Hartoyo, mengatakan, penilangan itu dilakukan kepolisian yang dilibatkan dalam razia tersebut.

"Dari pukul 10.00 WIB - 11.00 WIB sudah 17 truk yang terjaring razia sehingga dilakukan tilang," kata Agus Hartoyo saat ditemui usai razia.

Ia mengatakan, razia tersebut rutin digelar setiap bulannya untuk menindak truk yang muatannya berlebihan.

Truk over load semacam itu, menurut dia, sangat membahayakan saat melintas di ruas tol maupun jalan nontol.

Sebab, bisa memicu kecelakaan lalu lintas dan membuat jalanan rusak karena tidak kuat menahan beban kendaraan tersebut.

"Maka kami rutin menggelar razia ini agar truk nakal yang muatannya melebihi batas jera," ujar Agus Hartoyo.

Dalam razia tersebut, petugas menggunakan alat khusus untuk menimbang berat dan muatan yang dibawa kendaraan besar.

Para pengemudi truk itu diarahkan untuk membawa kendaraannya ke alat khusus tersebut.

Selanjutnya berat kendaraan dan muatan yang dibawanya akan muncul di monitor alat penimbang tersebut.

Jika beratnya melebihi batas maksimal maka pengemudi diminta untuk menepikan kendaraannya dan diberikan surat tilang oleh kepolisian.

Selain itu, truk yang dikemudikannya juga akan dipasang stiker khusus di bagian depannya yang menjadi tanda bahwa muatannya berlebihan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved