Kasus 77 Siswa Dipaksa Sentuhkan Kotoran Manusia ke Mulut, 2 Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah
Kasus tersebut terjadi pada 77 siswa kelas VII dari Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pihak sekolah menurut pasal 54 UU Perlindungan anak wajib melindungi peserta didik.
Termasuk dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik.
"Menghukum dengan memakan feses dapat dikategorikan sebagai kekerasan," ujar Retno.
Klarifikasi pihak sekolah
Pihak sekolah pun mengklarifikasi kabar yang terlanjur beredar di media massa.
Pimpinan Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Romo Deodatus Du'u membenarkan adanya 'hukuman' seperti itu.
Deodatus pun mengatakan insiden itu terjadi pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 14.30 WITA.
Namun, ia membantah atas berita yang beredar jika para siswa dipaksa 'makan'.
"Terminologi 'makan' yang dipakai oleh beberapa media saat memberitakan peristiwa ini agaknya kurang tepat."
"Sebab yang sebenarnya terjadi adalah seorang kakak kelas menyentuhkan sendok yang ada feses pada bibir atau lidah siswa kelas VII," kata Deodatus dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (25/2/2020).
Kronologi kejadian
Lantas, Deodatus pun menceritakan bagaimana kronologi dari peristiwa tersebut.
Kejadian itu, kata dia, dilakukan dua siswa kelas XII yang bertugas menjaga kebersihan area asrama siswa kelas VII.
Deodatus menceritakan, insiden itu bermula ketika salah seorang siswa kelas VII membuang kotorannya sendiri.
Siswa itu membuangnya di kantong plastik yang disembunyikan dalam lemari kosong di kamar tidur.