Satu Tahun Terakhir, BKSDA Cirebon Amankan 360 Ekor Satwa Liar yang Dilindungi
BKSDA Cirebon, Slamet Priambada mengatakan dalam kurun waktu satu terakhir pihaknya telah mengamankan satwa liar yang dilindungi sebanyak 360 ekor.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kepala Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cirebon, Slamet Priambada mengatakan dalam kurun waktu satu terakhir pihaknya telah mengamankan satwa liar yang dilindungi sebanyak 360 ekor.
Jumlah itu di antaranya terdiri dari satwa jenis mamalia, unggas, aves dan lain sebagainya.
"Grafik pengamanan satwa liar yang dilindungi oleh kami memang menurun, namun dalam waktu satu tahun terakhir jumlah hewan yang diamankan oleh kami sebanyak 360 ekor," ujar Slamet di Mapolres Majalengka, Selasa (25/2/2020).
• Polres Majalengka Serahkan Barang Bukti Hewan Langka yang Dilindungi ke BKSDA Cirebon

Dirinya menyampaikan, seluruh hewan yang diamankan itu didapatkan dari wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Sedangkan, untuk wilayah Kabupaten Majalengk sendiri dianggap daerah yang masih tergolong tinggi sebagai penyumbang hewan yang diamankan oleh BKSDA Cirebon.
"Majalengka sendiri cukup tinggi sebagai daerah penyumbang satwa liar yang diamankan, entah dari pengungkapan kasus atau penemuan," ucapnya.
Masih dikatakan Slamet, dengan daerah yang termasuk sebagai penyumbang satwa liar yang diamankan, ada sekitar 20 hewan yang diamankan di Kabupaten Majalengka.
Dan yang terakhir, Polres Majalengka telah menyerahkan dua satwa liar yang dilindungi, yakni Kucing Hutan atau Meong Congkok (Prionailurus Bengalensis) dan Burung Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus).
Penyerahan itu, dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil membekuk dua pelaku yang hendak menjual satwa liar jenis kucing dan burung di media sosial Facebook.
Diketahui, jual beli satwa liar yang dilindungi merupakan tindakan pidana dan jika melanggar akan dijerat pasal Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
• INFO TERBARU Soal Tahap Pendaftaran SNMPTN bagi Penerima KIP Kuliah, Finalisasi hingga Maret
