Polres Majalengka Serahkan Barang Bukti Hewan Langka yang Dilindungi ke BKSDA Cirebon

Polres Majalengka menyerahkan barang bukti hewan langka yang dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cirebon, Selasa (25/2/2020).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso memberikan dua hewan satwa kepada Kepala Resor BKSDA Cirebon, Slamet Priambada, Selasa (25/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menyerahkan barang bukti hewan langka yang dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cirebon, Selasa (25/2/2020).

Penyerahan itu dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil membekuk dua pelaku yang hendak menjual hewan satwa jenis kucing dan burung di media sosial Facebook.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan pihaknya sengaja mengundang langsung BKSDA Cirebon untuk menerima hewan yang hendak dijualbelikan tersebut.

Jual Hewan Dilindungi Melalui Facebook, Warga Majalengka dan Sumedang Ini Dibekuk Polisi

Nantinya, pihak BKSDA akan menindaklanjuti bagaimana kelanjutan atas diterimanya hhewan satwa jenis kucing hutan atau Meong Congkok dan burung Alap-alap Jambul.

"Kami sengaja mengundang BKSDA dari Cirebon yang nanti bakal menerima hewan-hewan ini. Karena, tentunya mereka yang paham terkait pemeliharaan hewan-hewan tersebut," ujar AKBP Bismo.

Sementara, Kepala Resor BKSDA Cirebon, Slamet Priambada menyampaikan, pihaknya baru menerima kembali hasil penangkapan hewan satwa dari Polres Majalengka.

Pihaknya, terakhir kali menerima hewan satwa atas kasus serupa pada 3 tahun yang lalu.

"Di Polres Majalengka, kami baru pertama kali ini ya, tapi kalau semenjak 3 tahun yang lalu, kita sudah pernah menerima hewan sebanyak 5 kali ada," ucap Slamet.

Slamet menjelaskan, setelah menerima dua hewan tersebut, pertama kali pihaknya akan melakukan pemeriksan terkait kesehatan hewan.

Selanjutnya, akan ada tindakan usulan apakah akan dilakukan rehabilitasi atau bisa langsung dilepas liarkan.

"Nantinya, waktu rehabilitasi tidak dapat diukur, bisa lama bisa sebentar. Bergantung berapa lama sifat-sifat hewan liar itu sudah hilang. Kalau sifat hewan liarnya sudah hilang mungkin bisa cepat," katanya.

Masih dikatakan Slamet, jika kedua hewan tersebut habibatnya memang berada di hutan.

Dengan ketinggian, harus di atas 1000 MDPL.

"Kalau yang Meong Congkok memang habibat aslinya di hutan, sedangkan untuk burung Alap-alap Jambul harus diketinggian 1000 mdpl," jelas dia.

INFO TERBARU Soal Tahap Pendaftaran SNMPTN bagi Penerima KIP Kuliah, Finalisasi hingga Maret

Ilustrasi: LTMPT -  SBMPTN 2020
Ilustrasi: LTMPT - SBMPTN 2020 (ltmpt.ac.id)
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved