Produksi Jutaan Pil Narkotika Golongan I di Bandung, 5 Orang Jadi Tersangka
Lima orang dianggap bertanggung jawab dalam pembuatan pil mengandung carisoprodol yang masuk narkotika golongan I di Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Lima orang dianggap bertanggung jawab dalam pembuatan pil mengandung carisoprodol yang masuk narkotika golongan I di Bandung.
Pembuatan pil mengandung carisoprodol itu berlokasi di sebuah rumah di Jalan Cingised Kelurahan Cisaranten Endah Kecamatan Arcamanik Kota Bandung.
Rumah tersebut digeledah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia pada Minggu (23/2/2020).
Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, lima orang resmi ditetapkan tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada berupa 4 juta pil mengandung carisoprodol.
"Kelimanya ditetapkan tersangka yakni Crh (38), S (41), Mik (35), Sw (55) dan Ir," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari.
Saat ini, penyidik BNN merumuskan kontruksi pasal yang berkaitan dengan perbuatan kelimanya dalam memproduksi narkoba tersebut.
• VIDEO Pabrik Narkoba di Arcamanik Itu Lahannya Milik Pemkot Bandung, Sudah Produksi 2 Juta Pil PCC
• 4 Juta Pil yang Diungkap BNN Mengandung Obat Keras, Psikotoprika dan Narkotika Golongan I
Perbuatan memproduksi narkotika golongan I diatur di pasal 113 Undang-undang Narkotika yang ancaman pidananya 5 tahun hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar
Dalam Undang-undang Narkotika, narkotika golongan I bisa menyebabkan ketergantungan, dilarang digunakan untuk keperluan medis.
Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Dari barang yang siap edar, disita dari perusahaan ekpedisi ada 3 juta 50 butir dan yang berada di rumah tempat produksi, ditotal ada 4 juta butir," ujar Arman.
Dari 4 juta butir yang ditemukan dan disita, selain masuk narkotika golongan I, 4 juta pil itu ada yang masuk kategori obat keras dan psikotoprika.
"Untuk lebih jelasnya akan kami teliti lagi di laboratorium. Tapi yang pasti, untuk pil yang masuk narkotika golongan I, itu ada kandungan carisoprodol," ujarnya.
Dilansir laman resmi BPOM, https://www.pom.go.id/new/view/direct/hotissue-pcc, obat yang mengandung carisoprodol memberi efek relaksasi otot. Selain itu dapat juga menimbulkan efek samping bersifat sedatif dan euforia.
Pada dosis yang lebih tinggi di atas dosis terapi juga dapat menyebabkan kejang dan berhalusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian. '
Karena itu, pada 2013, semua obat yang mengandung carisoprodol yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia.