Narkoba yang Ditemukan BNN di Bandung Masuk Golongan I, Ada Kandungan Carisoprodol, Apa Itu?
Narkoba yang disita BNN RI dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah,
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Narkoba yang disita BNN RI dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, masuk narkotika golongan 1 dengan jenis carasoprodol.
Di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 6 ayat 1 mengatur soal pengertian narkotika golongan I.
"Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmi pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan," bunyi pasal 6 ayat 1 Undang-undang Narkotika.
Carisoprodol sendiri populer di masyarakat dengan sebutan pil PCC. Dalam rilis Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM), pil PCC mengandung Carisoprodol.
"Obat yang mengandung Carisoprodol memberi efek relaksasi otot. Selain itu dapat juga menimbulkan efek samping bersifat sedatif dan euforia," tulis BPOM dalam situs resminya.
• Daftar HP atau Smartphone di Bawah Harga Rp 3 Juta yang Spesifikasinya Ciamik
Adapun pada dosis yang lebih tinggi, diatas dosis terapi juga dapat menyebabkan kejang dan berhalusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian.
"Karena itu pada tahun 2013, semua obat yang mengandung carisoprodol (Carnophen, Somadril, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Rheumastop, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed) yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia," tulis BPOM.
Seperti diketahui, BNN menggerebeg rumah dan menemukan alat-alat untuk memproduksi pil seperti mesin dan dua juta pil.
• Ada Turis Jepang Diduga Positif Corona Setelah Berlibur ke Bali, Begini Hasil Penelusuran Kemenkes