Cagar Budaya
Pengembang Perumahan Dua Mata Regency Cirebon Bantah Telah Merusak Situs Matangaji
Sebab, Situs Matangaji berada di luar pagar pembatas kompleks Perumahan Dua Mata Regency.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Pengembang Perumahan Dua Mata Regency membantah telah merusak Situs Matangaji di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Humas PT Dua Mata, Rusdianto, menyampaikan, batas tanah pengembang hanya sampai pagar di belakang kompleks perumahan itu.
Sementara sisi lain dari balik pagar tersebut hingga kini masih milik perorangan.
"Jadi yang mesti dipahami tanah pengembang itu di sebelah barat pagar, untuk sebelah timur bukan," kata Rusdianto saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (22/2/2020).
Karenanya, pihaknya sama sekali tidak melakukan perusakan situs yang diperkirakan dibangun pada 1800-an itu.
• Pencipta Lagu Bento Meninggal Dunia, Ini Sejarah Lahirnya Lagu Bento, Chord Gitar, dan Liriknya
• DPRD Kota Bandung Tunda Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot belum Siapkan Infrastruktur
Sebab, Situs Matangaji berada di luar pagar pembatas kompleks Perumahan Dua Mata Regency.
Ia mengatakan, pengurukan Situs Matangaji itu bukan dilakukan oleh pengembang, tetapi pemilik tanah tersebut.
"Makanya itu urusan pemilik tanah bukan pengembang, tapi memang kami sempat berniat membelinya," ujar Rusdianto.
Diberitakan sebelumnya, Situs Matangaji rusak akibat tertimbun urukan tanah.
Kondisi situs tersebut juga hampir tidak terlihat lagi karena dipenuhi tanah yang menggunung.
Bagian situs yang masih tersisa hanyalah beberapa lubang semisal terowongan setinggi kira-kira satu meter di tepi sungai.