Kasus Pemerkosaan di Indramayu

TERUNGKAP, Pemerkosa Anak Pemulung di Indramayu Sering Ejek Korban, Jegal di Jalan, Ini Kronologinya

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu ungkap identitas pemuda yang diduga tega memperkosa gadis anak pemulung

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Kisdiantoro
Istimewa
Laporan polisi pemerkosaan anak dibawah umur yang merupakan anak seorang pemulung oleh pemuda tidak dikenal, Rabu (20/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu ungkap identitas pemuda yang diduga tega memperkosa gadis anak pemulung berusia 14 tahun.

Koordinator Daerah TRC PA Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, sebelum kejadian korban dan pelaku memang sudah pernah bertemu.

Korban yang biasa mengantar adiknya ke sekolah sering di ledeki pelaku, lokasi sekolah adiknya itu tidak jauh dari kediaman korban.

Gadis 14 Tahun di Indramayu Diperkosa Seusai Antar Adiknya ke Sekolah, Dicekoki Minuman Dingin

"Pelaku ini sebenarnya bukan teman korban, bapak korban bilang tidak kenal si pelaku ini, korban juga bilang tidak kenal, tahu orangnya itu karena korban sering nganterin adenya sekolah, dia sering diledekin orang tersebut," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/2/2020).

Meski sering diledeki, korban yang merupakan anak pemulung dan sudah putus sekolah itu tidak pernah meladeni pelaku.

Hingga akhirnya pelaku diduga nekat menghadang korban ditemani temannya dan mencekoki korban hingga membuatnya pingsan lalu memperkosa gadis malang tersebut.

Ironisnya, seusai sadarkan diri dan mengetahui dirinya diperkosa, pelaku justru menyuruh korban pulang.

Dia juga berjanji akan menikahi korban.

"Kamu habis ngapain saya? Kata korban, udah kamu nanti saya nikahin kok, sudah sana kamu cepat pulang," ujar Adi Wijaya menirukan percakapan korban dengan pelaku.

Namun, saat dimintai pertanggung jawaban oleh pihak keluarga, pelaku menolak mengakui perbuatannya.

Atas dasar itu, kini kasus tersebut sudah dilaporkan TRC PA Kabupaten Indramayu ke Polres Indramayu untuk ditindaklanjuti, pada Rabu (20/2/2020) kemarin.

"Dari pihak kepolisian nunggu hasil visum dahulu untuk tindakan selanjutnya," ucap dia.

Mendapat Pendampingan

Malang nasib S. Pada usianya yang terbilang masih belia yakni 14 tahun, dia harus menanggung beban hidup yang berat setelah menjadi pelampiasan nafsu bejat orang tidak dikenal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved