Kasus Pemerkosaan di Indramayu
Gadis 14 Tahun Diperkosa, TRC Perlindungan Anak Indramayu: Tega Bertindak Bejat ke Anak Pemulung
Pada usianya yang terbilang masih belia yakni 14 tahun, dia menjadi korban pelampiasan nafsu bejat orang tidak dikenal.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Malang nasib S. Pada usianya yang terbilang masih belia yakni 14 tahun, dia harus menanggung beban hidup yang berat setelah menjadi pelampiasan nafsu bejat orang tidak dikenal.
Kejadian itu bermulai seusai S mengantar adiknya ke sekolah pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sehabis mengantar adiknya itu, ia lalu pergi memancing di sebuah pintu air. Nahas, saat hendak pulang, gadis kecil tersebut diadang dua pemuda dan mencekokinya sebuah minuman hingga pingsan.
S yang sudah sadarkan diri kaget karena tengah berada di kediaman pelaku berinisial R (24) di Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu dalam keadaan tidak bercelana dan merasa sakit di kemaluannya. S diduga diperkosa.
Koordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, semakin memprihatinkan karena S berasal dari keluarga tidak mampu.
Gadis 14 tahun itu hanya seorang anak pemulung dan kini sudah putus sekolah.
"Korban ini putus sekolah berhenti pas kelas 6 tidak dilanjutkan lagi karena kondisi orang tuanya yang tidak memungkinkan cuma pemulung sampah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/2/2020).
• Gadis 14 Tahun di Indramayu Diperkosa Seusai Antar Adiknya ke Sekolah, Dicekoki Minuman Dingin
• Kenangan Driver Ojol yang Pernah Mengantar Ashraf Sinclair, Suami BCL Itu Ramah dan Tidak Sombong
Disampaikan Adi Wijaya, keluarga korban juga merupakan keluarga paling tidak punya di desanya, rumah yang kini mereka tinggali pun merupakan hasil dari swadaya masyarakat.
Adi Wijaya mengatakan, tidak habis pikiran pelaku tega melakukan tindakan bejat kepada korban yang merupakan anak seorang pemulung.
Pihaknya berjanji akan mendampingi S hingga kasus tersebut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Kami akan terus mendampingi kasus ini sampai tuntas," ujar dia.
• Awalnya Takut, Gadis 14 Tahun Korban Pemerkosaan di Indramayu Ini Nangis Cerita ke Pamannya
Saat ini, terduga pelaku sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti pada Rabu (20/2/2020) kemarin.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dari pihak kepolisian nunggu hasil visum dahulu untuk tindakan selanjutnya," ucap dia.