Menolak Disebut Terima Suap, Bupati Sidoarjo Nonaktif Sebut Uang untuk Pendanaan Deltras Sidoarjo
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, melalui kuasa hukumnya, menolak jika disebut menerima suap pada operasi tangkap tangan KPK Januari 2020.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, melalui kuasa hukumnya, menolak jika disebut menerima suap pada operasi tangkap tangan KPK Januari 2020.
Kuasa hukum Saiful Ilah, Samsul Huda, mengatakan bahwa uang sebesar Rp 300 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur digunakan untuk pendanaan klub sepakbola Deltras Sidoarjo.
"Bapak Syaiful Ilah menolak jika diberitakan telah menerima sejumlah uang, karena tidak pernah meminta ataupun dijanjikan apapun oleh Ibnu Gofur atau siapa pun. Setahu Bapak Syaiful Ilah, Saudara Ibnu Gofur akan memberikan uang untuk kebutuhan Deltras," kata Samsul dalam siaran pers, Kamis (20/2/2020).
• Penyadapan Bupati Sidoarjo oleh KPK Ternyata Tanpa Izin Dewan Pengawas, Ini Alasannya
Samsul menuturkan, kliennya itu tidak pernah meminta dan dijanjikan hadiah dari pihak pengusaha maupun instansu terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo.
Dia menambahkan, Saiful Ilah sejak awal juga selalu menolak jika ada pemberian uang atau hadiah dengan dalih apa pun.
"Jikapun ada yang akan membantu, Bapak Syaiful Ilah menyarankan agar membantu kepada masyarakat/pihak yang lebih membutuhkan, salah satunya ke Deltras Sidoarjo," ujar Samsul.
Samsul mengatakan, Saiful memang mempunyai perhatian khusus terhadap klub sepakbola tersebut di tengah kondisi klub yang memprihatinkan.
Bahkan, Samsul menekankan, Saiful rela merogoh kocek pribadinya untuk membantu Deltras karena Saiful tidak mau menggunakan dana APBD.
"Demikian juga Mas Iin (Achmad Amir Aslichin, anak Saiful), merasa terpanggil untuk ikut membantu menyelamatkan Deltras tanpa tendensi apapun. Dalam perkara ini, Mas Iin diperiksa sebagai Saksi, namun sama sekali tidak tahu perihal perkara tersebut, selain yang terkait dengan Deltras," kata Samsul.
• Detik-detik OTT KPK Ciduk Bupati Sidoarjo di Pendopo, Uang Senilai Rp 1,8 Miliar Disita KPK
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Amir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Saiful, Rabu (19/2/2020) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami pendanaan klub Deltras Sidoarjo saat memeriksa Amir.
"(Diperiksa) mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepak bola Deltras Sidoarjo, dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.
Sementara itu, Saiful menyebut, pengusaha Ibnu Ghopur sempat mengucurkan uang senilai Rp 300 juta untuk Deltras Sidoarjo.
Ghopur merupakan salah seorang tersangka dalam perkara yang menjerat Saiful Ilah.
"Ini karena gara-gara Pak Ghopur ini bantu 300 (juta) untuk Deltras, bantu Deltras," kata Saiful.