Penyadapan Bupati Sidoarjo oleh KPK Ternyata Tanpa Izin Dewan Pengawas, Ini Alasannya

Penyadapan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah oleh KPK ternyata dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas KPK.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penetapan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penyadapan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah oleh KPK ternyata dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas KPK.

Hal itu dikarenakan izin penyelidikan sudah turun dari pimpinan periode sebelumnya ketika Dewan Pengawas KPK belum terbentuk.

"Ini sprinlidik-nya (surat perintah penyelidikan), seperti yang sudah saya sampaikan tadi, sudah lama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

Detik-detik OTT KPK Ciduk Bupati Sidoarjo di Pendopo, Uang Senilai Rp 1,8 Miliar Disita KPK

"Kemudian, apakah sprindap-nya (surat perintah penyadapan) izin Dewas? Terkait itu, sprindap itu ditandatangani pimpinan, itu pasti sebelum pimpinan periode sebelumnya selesai menjabat," ujar Alexander Marwata.

Artinya, sprindap tersebut diteken sebelum tanggal 20 Desember 2019 ketika pimpinan KPK periode 2019-2023 dan Dewan Pengawas KPK dilantik.

Alex pun menjelaskan, sprindap yang diteken pimpinan periode sebelumnya itu masih berlaku sampai saat ini karena masa berlaku sprindap mencapai satu bulan.

"Sprindap di KPK itu berlangsung satu bulan. Jadi kalau pimpinan sebelumnya itu tanda tangan di tanggal 15 Desember, artinya sprindap itu sampai sekarang juga masih berlaku," ujar Alex.

Kendati demikian, Alex menyebutkan, pimpinan KPK nantinya tetap membutuhkan izin Dewan Pengawas KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Di samping itu, menurut Alex, surat perintah penyidikan kasus Bupati Sidoarjo hanya ditandatangani oleh pimpinan KPK tanpa membutuhkan izin Dewan Pengawas KPK.

"Karena sudah ada dewas, tentu nanti surat penggeledahan atau penyitaan kita akan minta izin dari dewas," ucap Alexander Marwata.

Bupati Sidoarjo Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Rp 550 Juta untuk Proyek Infrastruktur

"Karena sekarang yang diterbitkan surat penyidikan dan penetapan tersangka, dan surat penahanan. Untuk penggeledahan dan penyitaan nanti kita akan meminta persetujuan dan izin dari dewas," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) lalu.

Operasi tangkap tangan ini merupakan yang pertama di era pimpinan KPK periode 2019-2023 sekaligus yang pertama setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

UU KPK hasil revisi tersebut menyatakan, pimpinan KPK harus memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK sebelum melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.

Adapun Saiful Ilah beserta lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terksit proyek infrastruktur usai terjaring operasi tangkap tangan tersebut. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kena OTT KPK, Ternyata Sudah Disadap Sejak Lama

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Bupati Sidoarjo Tanpa Izin Sadap Dewan Pengawas, Ini Penjelasan KPK", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/08381391/ott-bupati-sidoarjo-tanpa-izin-sadap-dewan-pengawas-ini-penjelasan-kpk?amp=1&page=2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved