Butuh 2 Detik Curi 1 Motor, Pian Sudah Gondol 34 Motor, Kini Tak Berkutik di Polres Cimahi
Pian (31) ditangkap jajaran Polsek Padalarang, Polres Cimahi, karena telah mencuri puluhan motor di wilayah Kabupaten Bandung Barat hingga Cianjur
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Pian (31) ditangkap jajaran Polsek Padalarang, Polres Cimahi, karena telah mencuri puluhan sepeda motor di wilayah Kabupaten Bandung Barat hingga Cianjur.
Selama satu bulan, sejak Desember 2019 hingga awal Januari 2020, Pian sudah mencuri lebih dari 30 motor.
Motor-motor hasil curiannya kemudian dijual kepada seorang penadah di Kabupaten Cianjur.
"Pelaku melakukan kejahatannya di tujuh wilayah dan mendapat 34 unit kendaraan roda dua. Kendaraan itu kemudian dijual kepada Edih (45) yang merupakan penadah di kawasan Cianjur," kata Kapolsek Padalarang, Kompol Supriati, di Polres Cimahi.
Saat diinterogasi polisi, awalnya Pian mengatakan butuh waktu 30 menit untuk mencuri satu unit motor.
Setelah ditanya kedua kalinya, dia mengaku hanya butuh waktu 2 detik untuk mencuri satu unit sepeda motor.
• Seorang Polisi Sempat Duel Lawan Dua Pencuri Motor, Bripka Asep Akhirnya Berhasil Membekuknya
• Warga yang Kehilangan Motor Bisa Cek di Polres, Sebanyak 26 Pencuri Motor Tertangkap
Jika dihitung dari hasil barang curiannya, maka diduga Pian dalam sehari bisa mencuri satu unit selama satu bulan penuh. Kompol Supriati mengatakan bahwa Pian merupakan residivis pada kasus yang sama.
Pian, ucap Supriati, cenderung pada siang hari di berbagai tempat.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pencurian dan penadah barang curian.
Barang yang disita ialah tiga buah mata astag, satu kunci T, kunci Y, obeng, kunci pas, kunci ring, golok yang diakuinya untuk alat berjaga-jaga, dan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Dari sepeda motor hasil curian yang digelar di halaman Mapolres Cimahi, sepeda motor matic merek Honda Beat lebih banyak yang dicuri oleh pencuri. Harga satu unit sepeda motor curian dijual kembali senilai Rp 2,6 juta.
Masih ada tiga orang pelaku pencurian yang diburu oleh Polisi yaitu Endang, Farid, dan Abidin.
Terhadap tersangka Pian, diberikan pasal 363 Jo 65 KUHPidana yaitu telah berulang-ulang melakukan pencurian dengan pemberatan dan ancaman penjara tujuh tahun.
Untuk Edih, diberlakukan pasal 480 Jo 481 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman penjara 4 tahun.