CPNS 2019
Passing Grade dan Kelulusan SKD, Ini Penentuan Peserta yang Jumlah Nilainya Sama dengan Peserta Lain
Kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 bergantung pada passing grade yang Anda dapatkan.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 bergantung pada passing grade yang Anda dapatkan.
SKD terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Nilai peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lulus passing grade tidak hanya total nilai.
Masing-masing nilai tes harus memenuhi passing grade.
Setiap formasi memiliki passing grade tersendiri.
Berikut rincian passing grade SKD CPNS 2019.
1. Umum dan Tenaga Pengaman Siber: TWK 65 - TIU 80 - TKP 126 - Total 271
2. Cumlaude dan Diaspora : TIU 85 - Total 271
3. Disabilitas : TIU 60 - Total 260
4. Putra putri Papua dan Papua Barat : TIU 60 - Total 260
5. Dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang : TIU 80 - Total 271
6. Rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, masinis kapal, kepala kamar mesin kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api : TIU 70 - Total 260
Untuk #SobatBKN yang dag dig dug menunggu Passing Grade/Nilai Ambang Batas #CPNS2019, tenaaaang mimin sudah rangkum sesuai Permen PANRB 24/2019. Yuk simak!#TheNewEpicBattle#BKNSemangatUntukNegeri#ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/xDZsqNIreX
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) November 12, 2019
Setelah lulus passing grade, Anda belum tentu dapat melanjutkan ke tes berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang atau SKB.
Peserta yang berhak mengikuti SKB disaring sesuai dengan kuota formasi.