Pengedar Narkoba yang Ditangkap Polres Purwakarta Ternyata Pernah Mendekam di Lapas Banceuy
Pengedar narkoba bernama Hardi Herdiana (32) yang berhasil ditangkap Polres Purwakarta, adalah residivis narkoba yang baru keluar dari Lapas Banceuy
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pelaku pengedar narkoba bernama Hardi Herdiana (32) yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta merupakan residivis narkoba yang baru keluar dari Lapas Banceuy pada Agustus 2019.
Hal itu diungkapkan langsung Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo. Menurutnya pelaku pengedar narkoba ini memang telah menjadi target operasi dari Polres Purwakarta khususnya Satresnarkoba.
"Pelaku ini sangat meresahkan apalagi semenjak keluar lapas dan akhirnya kami berhasil tangkap kembali usai laporan warga," ujar Heri.
• Satnarkoba Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Kasus Narkotika, 5,79 Sabu Berhasil Diamankan
AKP Heri Nur Cahyo mengatakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan warga Kampung Mekarsari, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao.
"Kami sudah amankan pelaku pada Minggu (9/2/2020) di Gang Benteng Ciirateun, Desa Kertajaya, Pasawahan. Pelaku tertangkap tangan membawa barang bukti," ujarnya di Mapolres Purwakarta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah plastik klip bening yang di dalamnya ada empat bungkus plastik yang masing-masing berisi kristal putih terbalut lakban berwarna biru.
"Satu plastik lainnya ada dua bungkus plastik klip yang berisi kristal putih terbalut lakban warna biru. Pelaku ini dapat barang (narkotika) dengan membeli ke FEY yang kini jadi buruan kami," ujarnya seraya menyebut berat barang bukti seberat 5,79 gram.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)