Satnarkoba Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Kasus Narkotika, 5,79 Sabu Berhasil Diamankan

Satuan reserse narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (17/2/2020).

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Satuan reserse narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (17/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan reserse narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (17/2/2020). 

Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo mengatakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini berinisial HH (32) warga Kampung Mekarsari, Desa Ciwareng, Kecamatan Pasawahan.

"Kami sudah amankan pelaku pada Minggu (9/2/2020) di Gang Benteng Ciirateun, Desa Kertajaya, Pasawahan. Pelaku tertangkap tangan membawa barang bukti," ujarnya di Mapolres Purwakarta.

LOWONGAN KERJA Baru, Dua Perusahaan Otomotif dan Sumber Energi Rekrut Karyawan, Cek Daftar di Sini

Sejumlah Pekerja Pabrik di Purwakarta Kesurupan, Bermula dari Seorang Pekerja ke Toilet

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah plastik klip bening yang di dalamnya ada empat bungkus plastik yang masing-masing berisi kristal putih terbalut lakban berwarna biru.

"Satu plastik lainnya ada dua bungkus plastik klip yang berisi kristal putih terbalut lakban warna biru. Pelaku ini dapat barang (narkotika) dengan membeli ke FEY yang kini jadi buruan kami," ujarnya seraya menyebut berat barang bukti seberat 5,79 gram.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved