Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Tadi Pagi, Dendanya Sudah Lunas Sejak 2014
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menyatakan, pria kelahiran Tasikmalaya itu bebas berdasarkan
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas (Migas) Rudi Rubiandini sudah mengakhiri masa pidananya di Lapas Sukamiskin, usai divonis bersalah karena tindak pidana korupsi jenis suap.
"Benar, pak Rudi Rubiandini hari ini pukul 07.31 bebas," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Abdulkarim via pesan elektronik, Minggu (16/2/2020).
Dia divonis bersalah dan dipidana penjara selama tujuh tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dia bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menyatakan, pria kelahiran Tasikmalaya itu bebas berdasarkan surat W11W11.PAS.PAS 1-PK.01.01.02-1540.
"Dibebaskan karena mendapat cuti jelang bebas berdasarkan SK Menkum HAM. Dendanya sudah dibayar lunas pada 24 Juni 2014," ucap dia.