Terbongkarnya Klinik Aborsi Ilegal Paseban, Gugurkan 903 Janin, Dijalankan Dokter, Untung Miliaran

Praktik aborsi tersebut bahkan telah melakukan tindakan ilegal itu kepada 1.632 pasien dan menggugurkan janin dari 903 pasien.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Theofilus Richard
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi 

Ia sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa dan divonis 3 bulan penjara.

Sementara itu, RM berprofesi sebagai bidang.

Ia bertugas untuk mempromosikan praktik klinik aborsi tersebut.

Lalu SI, adalah karyawan di klinik aborsi ilegal tersebut.

Dukun Beranak di Gorontalo Bawa Kabur Bayi Hasil Aborsi, Pasangan di Luar Nikah Lapor Polisi

Rupanya, ia juga pernah terjerat kasus yang sama dan sempat dibui.

Fakta lain yang tak kalah mengejutkan adalah bagaimana cara tempat aborsi itu membuang janin.

Dikatakan Yusri, janin dibuang ke dalam septic tank.

Bahkan, polisi menemukan ada janin berusia enam bulan.

"Janin biasa ditemukan di septic tank," kata Yusri.

Posisi janin
Posisi janin (nakita)

Adapun tempat aborsi yang rata-rata pasiennya adalah perempuan hamil di luar nikah atau tuntutan pekerjaan ini mempunyai keuntungan yang luar biasa.

Selama beroperasi 21 bulan, klinik tersebut sudah meraup keuntungan sebanyak Rp 5,5 miliar.

Biasanya, klinik itu mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin berusia sebulan dan Rp 4 juta untuk janin berusia di atas 4 bulan.

Ayah Cabuli 5 Putri Kandungnya Sejak 2017 di Kalimantan Barat, Ada yang Harus Aborsi Sampai 2 kali

Klinik itu dikenal luas lantaran dipromosikan melalui sebuah website.

Kini, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Konferensi pers pengungkapan klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Konferensi pers pengungkapan klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved