Klinik Aborsi Ilegal
FAKTA MENGEJUTKAN, Klinik Aborsi Gugurkan 903 Janin, Dibuang ke Septic Tank, Keuntungan Rp 5,5 M
Sebanyak 903 janin telah diggugurkan. Janin-janin itu kemudian dibuang ke septic tank. Pengelola klinik aborsi ilegal itu telah meraup untung.
Menurut Yusri, dokter yang membuka praktik aborsi ilegal itu mematok harga berbeda pada setiap pasiennya.
Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin usia sebulan.
Bahkan, tersangka mematok harga Rp 4-15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkapnya Praktik Aborsi di Paseban yang Raup Untung Miliaran Rupiah", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/15/11320531/terungkapnya-praktik-aborsi-di-paseban-yang-raup-untung-miliaran-rupiah?