Klinik Aborsi Ilegal

FAKTA MENGEJUTKAN, Klinik Aborsi Gugurkan 903 Janin, Dibuang ke Septic Tank, Keuntungan Rp 5,5 M

Sebanyak 903 janin telah diggugurkan. Janin-janin itu kemudian dibuang ke septic tank. Pengelola klinik aborsi ilegal itu telah meraup untung.

Editor: Kisdiantoro
(Thikstock) via kompas.com
Ilustrasi aborsi - Sebanyak 903 janin telah diggugurkan. Janin-janin itu kemudian dibuang ke septic tank. Pengelola klinik aborsi ilegal itu telah meraup keuntungan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Praktik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat terbongkar. Beroperasi selama 21 bulan, klinik aborsi ilegal ini sudah dikungjungi ribuan pasien.

Sebanyak  903 janin telah diggugurkan. Janin-janin itu kemudian dibuang ke septic tank. Pengelola klinik aborsi ilegal itu telah meraup keuntungan Rp 5,5 miliar.

Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Tiga tersangka ditangkap, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI. Pengungkapan praktik klinik aborsi ilegal ini berawal dari informasi warga yang mengadukan melalui situs web.

Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi selama 21 bulan.

Lalu bagaimana cara mereka beraksi?

Berikut fakta-faktanya: Berpengalaman praktik aborsi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Tersangka ini rata-rata berpengalaman di bidang kesehatan, khususnya bagian kebidanan.

Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara.

Dia merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang.

Dukun Beranak di Gorontalo Bawa Kabur Bayi Hasil Aborsi, Pasangan di Luar Nikah Lapor Polisi

Dia berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.

Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya. Tersangka MM juga pernah terjerat kasus serupa di Polres Bekasi.

Dia pernah divonis 3 bulan penjara atas kasus praktik aborsi ilegal. Tersangka lainnya, yakni RM.

Dia berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu.

Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved