24 Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk Jajaran Polresta Bandung, Barang Buktinya Sabu-sabu dan Ganja
Sebanyak 24 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bandung berhasil diamankan Polresta Bandung dalam kurun waktu tiga minggu.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi AM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 24 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bandung berhasil diamankan Polresta Bandung dalam kurun waktu tiga minggu.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandung, AKP Jaya Sofian, sebanyak 24 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut di tangkap di tempat yang berbeda-beda.
"24 tersangka ini dari 18 laporan polisi dan salah satu tersangka merupakan perempuan," ujar Jaya di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/2/2020).
Jaya mengatakan, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan 37,9 gram sabu dan 50 gram ganja kering.
• Seruan Aksi Turunkan Bupati KBB Hingga Tangkap Mafia Pegawai Siluman Beredar, PMPRI Pastikan Hoaks
• Aktor Tiga Zaman Yoyon Tutup Usia, Kerabat dan Rekan Hadir di Rumah Duka, Ini Rencana Pemakamannya
Selain itu polisi juga menyita alat hisap seperti bong, timbangan dgital untuk membuat paket-paket kecil dan lainnya.
"Dari setiap tersangka didapatkan sabu dan ganja, hanya di tersangka wanita saja yang hanya sabu," kata Jaya.
Menurut Jaya, 24 tersangka ini dijerat Pasal 114, 112, dan 127 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jaya mengatakan, pihaknya bertekad akan memberantas sekecil apapun penyalah gunaan atau peredaran narkoba di wilayah Polresta Bandung.
"Itu harus dibersihkan," ucapnya.