Jika Terbukti Ada Sekolah yang Lakukan Pungli, Disdik Indramayu Akan Tegur dan Berikan Sanksi Tegas
Jika terbukti ada sekolah yang melakukan pungutan liar atau pungli, Disdik Kabupaten Indramayu tidak segan akan menegur dan beri sanksi tegas
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Jika terbukti ada sekolah yang melakukan pungutan liar atau pungli, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu tidak segan akan menegur dan beri sanksi tegas.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Disdik Kabupaten Indramayu, Ali Hasan kepada Tribuncirebon.com di kantor dinas setempat, Selasa (11/2/2020).
Ali Hasan mengatakan, sanksi yang diberikan itu tergantung hasil pengkajian dan analisis yang dilakukan oleh Disdik Kabupaten Indramayu.
• Bupati Nonaktif Indramayu Supendi Segera Disidangkan di PN Tipikor Bandung
"Sanksinya ada, ada sanksi ringan, sedang, dan berat," ujar dia.
Meski demikian, Ali Hasan tidak menyebut secara pasti sanksi seperti apa yang akan dikenakan nantinya.
Pasalnya, untuk memberikan sanksi, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu dan Inspektorat Kabupaten Indramayu.
"Sanksi itu kewenangannya ada di BKPSDM dan Inspektorat jadi yang menentukan sanksi bukan Dinas Pendidikan," ujar dia.
"Tapi kami akan kaji nanti, pasti kami akan kaji," lanjut dia.
Ali Hasan juga menegaskan kepada seluruh instansi pendidikan di Kabupaten Indramayu untuk tidak melakukan pungutan liar terhadap wali murid.
Terlebih jika pungutan itu tidak dilakukan secara musyawarah terlebih dahulu.
"Menarik uang tanpa adanya musyrawah itu kan punggutan akan kami kaji itu musyawarahnya untuk apa," ujarnya.
• JELANG Persib Bandung vs Barito Putera, Jadi Laga Paling Ditunggu, Berikut Apa Kata Bobotoh Hari Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kepala-disdik-kabupaten-indramayu-ali-hasan-selasa-1122020.jpg)