Ada 100 Bangunan di Kawasan Bandung Utara Langgar Tata Ruang, Kebanyakan Bangunan Komersial

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI mengantongi daftar 200 bangunan yang terindikasi melanggar

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Putri Puspita Nilawati
The Great Asia Afrika di Kawasan Bandung Utara 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI mengantongi daftar 100 bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar pun akan meninjau kembali data kementerian tersebut dan disinkronisasikan dengan temuan di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota.

Kepala Bidang Penataan Ruang pada DBMPR Provinsi Jawa Barat, Bobby Subroto, mengatakan pihaknya sendiri memang baru akan melakukan pendataan dan pemetaan mengenai bangunan-bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang di KBU pada 2020. Namun ternyata Kementerian ATR sudah meneliti dan mengantongi data tersebut lebih dulu.

"Kami memang baru mau di 2020. Tapi kami sudah komunikasi dengan Kementerian ATR, boleh enggak data ini kami tindaklanjuti. Mereka mempersilakan karena mereka baru mendapatkan indikasi kan," kata Bobby melalui ponsel, Minggu (9/2/2020).

Bobby mengatakan dinasnya sudah berkomunikasi dengan Kementerian ATR untuk mengadakan pertemuan dengan pemerintah kabupaten dan kota yang menaungi KBU, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

Warga Kampung Jambatan Baleendah yang Kebanjiran Butuh Sepatu Boot dan Slaber

"Nanti dengan empat kabupaten kota akan mengadakan FGD (focus group discussion) untuk konfirmasi data-data hasil temuan kami karena kami juga ada sebagian data. Kami sudah sampaikan seperti dengan Kabupaten Bandung Barat yang hampir sejenis, mereka sangat ingin didukung oleh pemprov karena keterbatasan mereka, kemampuan dalam melakukan pengendalian," katanya.

Melalui pertemuan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota, tersebut, katanya, angka 100 bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang KBU ini bisa saja bertambah. 300 bangunan ini kebanyakan adalah bangunan komersial.

"Kami sudah konfirmasi, dari data yang 100 ini, belum termasuk yang di data kami. Memang data yang ada di provinsi sementara ini belum banyak, tapi kita sudah memiliki deliniasi, ada penyimpangan terhadap kesesuaian ruang. Jadi lebih pada overlay peta," katanya.

Bobby masih enggan menyebutkan angka pasti bangunan di KBU yang diindikasi melanggar tata ruang berdasarkan data Pemprov Jabar. Hal ini disebabkan pihaknya masih ingin mendata pelanggaran mana saja yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

LIVE STREAMING Bola Malam Ini, Manchester City vs West Ham di Mola TV, Inter vs AC Milan di RCTI

"Hal ini sudah kami coba dibikin tipologinya, berbicara soal KBU. Menurut hemat kami, yang riskan di KBU itu di zona L-1 dan L-2. Itu yang menjadi fokus utama dan di sana kita akan susun kegiatan apa saja yang efeknya besar, dalam arti tidak hanya dalam sisi pelanggaran bangunannya saja tetapi efek terhadap lingkungan," ujarnya.

Hal yang juga akan digarisbawahi, ujarnya, adalah pendataan bangunan yang didirikan di sekitar Sesar Lembang. Hal ini terkait dengan keamanan dan kebencanaan masyarakatnya. Selain itu, mencermati kawasan Observatorium Bosscha dan Tahura Djuanda.

"Untuk yang Sesar Lembang kami pernah menghitung tapi belum bisa menyebutkan, karena masih dipetakan lagi. Tidak mungkin kami sampai identifikasi rumah tinggal. Karena balik lagi ke tipologi yang mau kita ke depankan, karena mau tidak mau kami pun dengan kondisi zona L-1 tidak boleh ada bangunan pemukiman ya, terus masyarakat mau tinggal di mana," ujarnya.

Bobby mengatakan pihaknya pun mengajak dinas terkait perhutanan, perkebunan, dan pertanian, untuk menyelesaikan permasalah lahan-lahan kritis di KBU. Juga mengenai pemanfaatan lahan untuk tumbuhan di kawasan dengan tingkat kelerengan tertentu.

Pengusaha sejumlah kawasan wisata di KBU, Perry Tristianto, mengatakan Pemprov Jabar yang menyatakan akan menjadikan Jabar sebagai provinsi pariwisata memang harus mendorong pertumbuhan pariwisata di daerahnya. Apalagi, katanya, dalam dua tahun ini kunjungan wisata ke Bandung, terutama Lembang, cenderung menurun.

Namun di balik itu, ia lebih setuju jika pemerintah melaksanakan kebijakan pro pariwisata ini disertai dengan perhatian terhadap kondisi lingkungan alam dan tata ruang. Karenanya, Perry mengatakan mendukung jika pemerintah melakukan penertiban tata ruang di KBU.

"Kalau kita mau beresin, hayu sama sama. Bersama-sama membereskan (tata ruang) di daerah Bandung Utara. Semuanya. Saya punya banyak data. Ini untuk masyarakat kita juga kok. Tapi saya mohon, semua ini pasti butuh proses, termasuk perizinan. Biarkan kami memperbaiki kalau ada salah pembangunan atau apa, arahkan kami," kata Perry.

Polisi Sergap Anggota Geng Motor di Kota Tasikmalaya, Sita Miras dan Pil Heximer

Perry mengatakan pihaknya memang tengah berupaya menggiatkan masyarakat dalam dan luar negeri kembali bergairah berwisata di Bandung. Namun demikian, hal ini harus dibarengi juga oleh legalitas pendirian bangunan di KBU supaya tidak merusak lingkungan atau bahkan membahayakan orang.

Menurut Perry, hal ini harus dilakukan segera untuk menghadapi libur Lebaran tahun ini yang diprediksi jumlah wisatawan akan jauh lebih besar dibandingkan saat libur akhir tahun. Hal yang perlu diperhatikan, katanya, di antaranya adalah masalah kepadatan lalu lintas.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved