Kamis, 7 Mei 2026

Lesbian di Lapas Perempuan Bandung

Terkait Soal Fenomena Seks Menyimpang Lesbian di Rutan atau Lapas, Ini Komentar Pengamat

Negara tidak boleh membiarkan para terhukum yang menjalani pidana penjara mengidap prilaku seks menyimpang selama menjalani pidana di Lapas

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Negara tidak boleh membiarkan para terhukum yang menjalani pidana penjara mengidap prilaku seks menyimpang selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.

Itu ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf saat ditanya pendapatnya soal fenomena seks menyimpang dalam sudut pandang kewajiban negara.

Ia menerangkan soal keailan vindikatif sebagai respon negara menghukum warganya karena merugikan orang lain dan masyarakat akan mendapat hukuman setimpal.

Dalam mengidentifkasi itu seseorang akan diidentifikasi perbuatan kesalahannya. Kemudian, setelah diidentifikasi, negara menghukum setimpal sesuai perbuatannya.

"Dalam penghukuman itu, kemudian seseorang yang bersalah dibina di lembaga pemasyarakatan supaya kembali jadi baik dan setelah dibina, dia kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Bukan dengan jadi punya prilaku seks menyimpang. Jadi derajat tanggung jawab negara itu sampai seperti itu," kata Asep saat dihubungi pada Kamis (6/2/2020).

Dulu, istilah penjara begitu populer sebagai obyek penghukuman bagi warga negara terhukum karena perbuatan vindikatif. Namun, saat ini, konsepnya berubah jadi pemasyarakatan.

"Dalam pemasyarakatan itu mereka yang bersalah akan dibina, di masyarakatkan. Sehingga mereka yang tinggal di lapas itu disebut warga binaan, karena dibina supaya kondisinya jadi lebih baik saat kembali ke masyarakat," ujarnya.

Pemasyarakatan ini diatur di Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di undang-undang itu, salah satu substansi pemasyarakatan salah satunya pengurangan hak bagi mereka yang terhukum.Termasuk pengurangan hak terhadap kebutuhan biologis bagi mereka yang sudah menikah

Meski memang, mereka masih mendapat hak tertentu seperti bertemu keluarga dan hak hidup layak, seperti diatur di Pasal 5 huruf g Undang-undang Pemasyarakatan.

Di sisi lain, identifikasi masalah terhadap prilaku seks menyimpang di ruang penjara, salah satunya karena tercerabutnya hak pemenuhan kebutuhan biologis. Sebut saja, bagi yang sudah menikah, kebutuhan biologis mereka jadi tidak tersalurkan.

"Tapi bukan berarti negara harus membuat kebijakan memberi fasilitas hubungan badan bagi mereka yang sudah menikah dengan dalih supaya tidak ada prilaku seks menyimpang," katanya.

Asep Warlan mencontohkan kasus suap di Lapas Sukamiskin dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah yang membuat kamar untuk berhubungan badan dengan disertai suap.

"Itu kan enggak boleh negara membiarkan hal-hal seperti itu," ucap dia.

Maka dari itu, beban berat ada di pundak para abdi negara yang menjalankan fungsi pemasyarakatan, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

"Maka dari itu, petugas pemasyarakatan harus benar-benar melaksanakan tugas membina mereka yang terhukum. Supaya setelah dibina mentalnya, raganya, saat kembali ke masyarakat jadi lebih baik lagi," kata pria yang menyelesaikan program doktornya di Unpad itu.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved