Pihak Vendor Bongkar Catatan Buruk WO Pandamanda, Bayar Kerap Telat, Katering Pernikahan Tak Datang
Satu di antara sejumlah vendor yang menjadi korban wedding organizer (WO) Pandamanda buka suara.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
"Apa yang kamu lakuin, semua orang melihat tidak ada makananya. Orang banyak. Itu gedung. Apa yang kamu lakuin kalau kaya gitu. Seandainya saya wo-nya, kamu kliennya, kamu sudah bayar lunas. Apa yang kamu lakuin? Saya tanya balik," ujar perempuan itu.
Dalam video di postingan tersebut, terlihat sejumlah orang sudah datang ke dalam gedung resepsi pernikahan.
Namun, saat kamera menyorot ke bagian meja tempat wadah makanan, tak ada makanan tersaji satu.
Menurut laporan TribunJakarta.com, ternyata ada banyak pasangan pengantin yang tertipu wedding organizer Pandamanda.
Bos dari wedding organizer itu adalah Anwar Said.

Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus mengatakan, awalnya memang ada yang merasa tertipu oleh WO lantaran saat acara resepsi pernikahan makanan tidak datang.
Kemudian, polisi mengamankan Anwar Said.
“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui. Bahwa sementara pengakuannya itu terkait kesalahan di manajemen,” ujar Firdaus, dikutip TribunJabar.id, Rabu (5/2/2020).
Saat proses pemeriksaan berjalan, korban dari WO tersebut terus melapor.
Ada puluhan korban dari WO Pandamanda.
• Ini 5 Fakta Pernikahan Isyana Sarasvati dengan Rayhan di Bandung, Menikah di Tanggal Cantik
"Diketahui saat ini sudah hadir ada 28 orang yang merasa tertipu. Tetapi memang untuk eventnya itu baru dilaksanakan minggu depan sampai Agustus. Sudah kami data adalah 28 rata-rata sudah melakukan transfer Rp 50 sampai Rp 100 juta," ujar Firdaus pada Selasa (4/2/2020).
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, 40 pasangan calon pengantin terancam gagal nikah.
Hal itu terjadi lantaran Anwar Said sudah tak lagi memiliki aset kekayaan.
Adapun uang yang sudah disetorkan oleh para klien sudah digunakan untuk keperluan lain, bukan untuk keperluan pernikahan.
“Pelaku kami jerat Pasal 378 KUHP ya atas perbuatannya,” ujarnya.