Cari Penghasilan Tambahan, Sales Nugget di Kota Cirebon Ini Nekat Edarkan Sabu-Sabu

Warga Kota Cirebon itu ditangkap lantaran nekat mengedarkan sabu-sabu sejak dua tahun terakhir.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
ahmad imam baehaqi/tribun jabar
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy (kedua kanan), saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari VL dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sales nuget berinisial VL (42) tampak tertunduk lesu di hadapan petugas Polres Cirebon Kota.

Warga Kota Cirebon itu ditangkap lantaran nekat mengedarkan sabu-sabu sejak dua tahun terakhir.

Ia dibekuk di kontrakannya yang berada di kawasan Kesambi, Kota Cirebon, pada 8 Januari 2020.

Kepada petugas, VL mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut untuk mencari penghasilan tambahan.

"Iseng saja (mengedarkan sabu) buat cari jajan tambahan," ujar VL saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/2/2020).

Ia mengaku menjadi pengedar sabu hanyalah pekerjaan sampingannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, pengakuannya itu tampak disanggah oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy.

Menurut Roland, VL merupakan pemain lama dan sudah diincar jajarannya.

Bahkan, VL juga merupakan residivis kasus peredaran sabu-sabu dan sempat ditahan di balik jeruji besi beberapa tahun lalu.

"Pelaku ini enggak kapok, bebas dari penjara tetap mengedarkan sabu-sabu," kata Roland Ronaldy.

Ia mengatakan, pelaku berperan sebagai kurir yang mengantar sabu-sabu ke tempat yang disepakati dengan pembelinya.

Modusnya ialah menggunakan sistem tempel, yakni sabu-sabu dibungkus menggunakan double tape kemudian di tempel di tempat tertentu.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,59 gram dan ponsel dari tangan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Roland Ronaldy.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved