Ojek Online Dilempar Susu
Ibu Driver Ojek Online Korban Pelemparan Susu 2 Hari Enggak Narik, Pihak Kop/yor Janji Ganti Rugi
"Setelah kejadian, dua hari ibu enggak bekerja. Kami akan ganti biaya visum," ujar Natasha, saat diwawancara Tribun Jabar
Penulis: Ery Chandra | Editor: Kisdiantoro
Terlebih dirinya sadar perbuatan tersebut salah dan bisa juga terjadi pada ibunya sendiri.
Selain itu dilakukan juga mediasi antara kedai Kopi Yor dan satgas komunitas Grab penyidik kepolisian dan Kanit Polsek Cidadap Bandung.
"Mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidak nyamanan ini," tulis manager kedai Kopi Yor.
Manajemen Kopi Yor menambahakan pegawai tersebut telah dipecat.
"Kami juga memastikan karyawan yang bermasalah tidak akan bergabung lagi di outlet Kopi Yor mana pun.
Sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang dirugikan," ucapnya.
3. Ditangani Polisi

Polsek Cidadap Bandung telah menangani kasus penganiyaan terhadap driver ojek online tersebut.
Polisi menetapkankan Y sebagai tersangka.
Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan korban dan para saksi.
"Sudah jadi tersangka dari kemarin," ujar Kepala Polsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah saat dikonfirmasi Tribun Jabar, di Kota Bandung, Kamis (30/1/2020).
• Teddy Pasang Kuda-kuda Bila Jadi Tersangka? Ditawari 5 Pengacara, Hotman Paris Jadi Kandidat?
Menurutnya, Y dikenakan pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 21 tentang penganiayaan ringan.
Tersangka pun diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
"Ada pengecualian, jadi bisa ditahan," katanya.
Apabila pihak-pihak terkait telah melakukan musyawarah dan berakhir damai maka pihaknya bisa membantu proses hukum agar tidak dilanjutkan.